Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 Juni 2021 | 09:20 WIB
Rahmadiansyah saat dimintai keterangan di Polsek Sekupang.(Batamnews)

SuaraBatam.id - Rahmadiansyah kini meringkuk sebagai tahanan karena sembarangan di media sosial. Dia adalah pria yang sebelumnya viral karena menyebut tim satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan "goblok" atau bodoh di Instastory.

Kini ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Sosoknya tidak lagi se-garang dengan video miliknya yang viral, ia nampak ciut nyali usai digelandang polisi.

Namun penyesalannya kini tidak lagi berarti, Rahmad diduga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Meski dia sudah mengklaim permohonan maafnya tulus dari dalam hatinya, khususnya bagi pihak yang mungkin tersinggung atas video yang ia unggah. Nampaknya hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Viral Wanita Merengek Minta iPhone, Ngamuk Pukuli Motor Pacar Pakai Batu

"Saya mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan goblok kepada pihak petugas Satgas Covid-19 yang memberikan imbauan di kafe titik kumpul Tiban 1," ujar Rahmadiansyah di Polsek Sekupang, Senin (7/6/2021).

Terkait kasus ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kejadian ini diharapkan bisa menjadi elajaran bagi semua pihak agar lebih bijak menggunakan media sosial.

"Kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar Undang-undang informasi dan transaksi elektronik," pungkas Yos Guntur, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Load More