
SuaraBatam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 (3/6). Berdasarkan isi keputusan tersebut, pemerintah melalui Kemenag mempertimbangkan beberapa aspek terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Salah satunya pertimbangan atas keselamatan dan kesehataan calon jemaah haji di tengah pandemi COVID-19 serta kemunculan varian baru di Arab Saudi maupun di Indonesia, belum diberinya akses oleh pihak Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, pertimbangan secara syariat Islam, dan kesepakatan rapat persidangan kelima Komisi VIII DPR-RI yang menyatakan menghormati keputusan Kemenag.
Terdapat 1.281 calon jemaah haji dari Kepulauan Riau yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini pun terkena imbas pembatalan. Namun, bagi mereka yang pelaksanaan hajinya terpaksa tertunda bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Calon jemaah haji yang telah membayarkan pelunasan Bipih dapat mengajukan pengembalian dana. Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus sama-sama dapat melakukan pengajuan pengembalian Bipih. Selain itu, keduanya juga bisa mengajukan pengembalian paspor. Masyarakat yang akan mengurus diharap mengikuti prosedur yang telah disampaikan oleh keputasan Kemenag.
Baca Juga: Heboh Video Ustaz Abdul Somad: Dana Haji Dipakai, Umat Islam Mengamuk!
Bagi Jemaah Haji Reguler
Pengajuan pengembalian Bipih bagi jemaah haji reguler dapat dilakukan jika sudah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan kedua. Namun, bagi jemaah haji yang tidak ingin melakukan pengembalian dana Bipih berhak menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022 sesuai ketersediaan kuota haji.
Ada tahapan prosedur yang harus ditempuh oleh jemaah haji reguler jika ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Prosedur tersebut dapat dilakukan di kantor pelayanan Kemenag kota atau kabupaten masing-masing sesuai asal keberangkatan jemaah haji. Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh jemaah haji tersebut menurut Keputusan Kemenag 660/2021 yakni, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan wajib melampirkan beberapa dokumen.
Lampiran beberapa dokumen yang wajib disertakan tersebut, yaitu :
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas.
3. Fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.
4. Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Batal, Rocky Gerung Singgung Perasaan Bersalah Arab Saudi ke Habib Rizieq
Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji wajib dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaran Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Diikuti dengan input data pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan pengajuan oleh petugas Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan sah.
Setelah itu petugas dari Ditjen PHU Kemenag melakukan verifikasi dan mengonfirmasi pada aplikasi SISKOHAT. Direktur Jendral Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) sebagai pelaksana menyampaikan pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pihak BPKH selanjutnya akan menindaklanjuti perohomanan dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada BPS Bipih. Petugas dari BPS Bipih akan segera melakukan transfer dana peluanasan Bipih ke rekening jemaah haji serta melakukan konfirmasi pada aplikasi SISKOHAT.
Bagi Jemaah Haji Khusus
Prosedur mengajukan permohonan pengembalian setoran peluanasan Bipih Khusus yang harus ditempuh oleh jemaah haji khusus agak berbeda dengan prosedur jemaah haji reguler. Perbedaan tersebut terletak pada surat pernyataan yang ditujukan kepada Penyelengga Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pada beberapa persyaratan dokumen.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh jemaah haji khusus:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus terbitan BPS Bipih Khusus.
2. Nomor rekening USD dolar atau rupiah atas nama jemaah haji.
3. Nomor telepon yang dapat dihubungi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan