
SuaraBatam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 (3/6). Berdasarkan isi keputusan tersebut, pemerintah melalui Kemenag mempertimbangkan beberapa aspek terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Salah satunya pertimbangan atas keselamatan dan kesehataan calon jemaah haji di tengah pandemi COVID-19 serta kemunculan varian baru di Arab Saudi maupun di Indonesia, belum diberinya akses oleh pihak Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, pertimbangan secara syariat Islam, dan kesepakatan rapat persidangan kelima Komisi VIII DPR-RI yang menyatakan menghormati keputusan Kemenag.
Terdapat 1.281 calon jemaah haji dari Kepulauan Riau yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini pun terkena imbas pembatalan. Namun, bagi mereka yang pelaksanaan hajinya terpaksa tertunda bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Calon jemaah haji yang telah membayarkan pelunasan Bipih dapat mengajukan pengembalian dana. Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus sama-sama dapat melakukan pengajuan pengembalian Bipih. Selain itu, keduanya juga bisa mengajukan pengembalian paspor. Masyarakat yang akan mengurus diharap mengikuti prosedur yang telah disampaikan oleh keputasan Kemenag.
Baca Juga: Heboh Video Ustaz Abdul Somad: Dana Haji Dipakai, Umat Islam Mengamuk!
Bagi Jemaah Haji Reguler
Pengajuan pengembalian Bipih bagi jemaah haji reguler dapat dilakukan jika sudah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan kedua. Namun, bagi jemaah haji yang tidak ingin melakukan pengembalian dana Bipih berhak menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022 sesuai ketersediaan kuota haji.
Ada tahapan prosedur yang harus ditempuh oleh jemaah haji reguler jika ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Prosedur tersebut dapat dilakukan di kantor pelayanan Kemenag kota atau kabupaten masing-masing sesuai asal keberangkatan jemaah haji. Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh jemaah haji tersebut menurut Keputusan Kemenag 660/2021 yakni, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan wajib melampirkan beberapa dokumen.
Lampiran beberapa dokumen yang wajib disertakan tersebut, yaitu :
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas.
3. Fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.
4. Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Batal, Rocky Gerung Singgung Perasaan Bersalah Arab Saudi ke Habib Rizieq
Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji wajib dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaran Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Diikuti dengan input data pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan pengajuan oleh petugas Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan sah.
Setelah itu petugas dari Ditjen PHU Kemenag melakukan verifikasi dan mengonfirmasi pada aplikasi SISKOHAT. Direktur Jendral Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) sebagai pelaksana menyampaikan pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pihak BPKH selanjutnya akan menindaklanjuti perohomanan dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada BPS Bipih. Petugas dari BPS Bipih akan segera melakukan transfer dana peluanasan Bipih ke rekening jemaah haji serta melakukan konfirmasi pada aplikasi SISKOHAT.
Bagi Jemaah Haji Khusus
Prosedur mengajukan permohonan pengembalian setoran peluanasan Bipih Khusus yang harus ditempuh oleh jemaah haji khusus agak berbeda dengan prosedur jemaah haji reguler. Perbedaan tersebut terletak pada surat pernyataan yang ditujukan kepada Penyelengga Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pada beberapa persyaratan dokumen.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh jemaah haji khusus:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus terbitan BPS Bipih Khusus.
2. Nomor rekening USD dolar atau rupiah atas nama jemaah haji.
3. Nomor telepon yang dapat dihubungi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda