SuaraBatam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 (3/6). Berdasarkan isi keputusan tersebut, pemerintah melalui Kemenag mempertimbangkan beberapa aspek terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Salah satunya pertimbangan atas keselamatan dan kesehataan calon jemaah haji di tengah pandemi COVID-19 serta kemunculan varian baru di Arab Saudi maupun di Indonesia, belum diberinya akses oleh pihak Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, pertimbangan secara syariat Islam, dan kesepakatan rapat persidangan kelima Komisi VIII DPR-RI yang menyatakan menghormati keputusan Kemenag.
Terdapat 1.281 calon jemaah haji dari Kepulauan Riau yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini pun terkena imbas pembatalan. Namun, bagi mereka yang pelaksanaan hajinya terpaksa tertunda bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Calon jemaah haji yang telah membayarkan pelunasan Bipih dapat mengajukan pengembalian dana. Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus sama-sama dapat melakukan pengajuan pengembalian Bipih. Selain itu, keduanya juga bisa mengajukan pengembalian paspor. Masyarakat yang akan mengurus diharap mengikuti prosedur yang telah disampaikan oleh keputasan Kemenag.
Baca Juga: Heboh Video Ustaz Abdul Somad: Dana Haji Dipakai, Umat Islam Mengamuk!
Bagi Jemaah Haji Reguler
Pengajuan pengembalian Bipih bagi jemaah haji reguler dapat dilakukan jika sudah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan kedua. Namun, bagi jemaah haji yang tidak ingin melakukan pengembalian dana Bipih berhak menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022 sesuai ketersediaan kuota haji.
Ada tahapan prosedur yang harus ditempuh oleh jemaah haji reguler jika ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Prosedur tersebut dapat dilakukan di kantor pelayanan Kemenag kota atau kabupaten masing-masing sesuai asal keberangkatan jemaah haji. Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh jemaah haji tersebut menurut Keputusan Kemenag 660/2021 yakni, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan wajib melampirkan beberapa dokumen.
Lampiran beberapa dokumen yang wajib disertakan tersebut, yaitu :
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas.
3. Fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.
4. Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Batal, Rocky Gerung Singgung Perasaan Bersalah Arab Saudi ke Habib Rizieq
Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji wajib dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaran Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Diikuti dengan input data pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan pengajuan oleh petugas Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan sah.
Setelah itu petugas dari Ditjen PHU Kemenag melakukan verifikasi dan mengonfirmasi pada aplikasi SISKOHAT. Direktur Jendral Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) sebagai pelaksana menyampaikan pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pihak BPKH selanjutnya akan menindaklanjuti perohomanan dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada BPS Bipih. Petugas dari BPS Bipih akan segera melakukan transfer dana peluanasan Bipih ke rekening jemaah haji serta melakukan konfirmasi pada aplikasi SISKOHAT.
Bagi Jemaah Haji Khusus
Prosedur mengajukan permohonan pengembalian setoran peluanasan Bipih Khusus yang harus ditempuh oleh jemaah haji khusus agak berbeda dengan prosedur jemaah haji reguler. Perbedaan tersebut terletak pada surat pernyataan yang ditujukan kepada Penyelengga Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pada beberapa persyaratan dokumen.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh jemaah haji khusus:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus terbitan BPS Bipih Khusus.
2. Nomor rekening USD dolar atau rupiah atas nama jemaah haji.
3. Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Apabila rekening jemaah haji khusus bukan dalam bentuk USD, maka BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi pengembalian dana.
Berdasarkan alur yang ditempuh secara hierarkis, tahapan pengembalian setoran penulasan Bipih sendiri membutuhkan waktu efektif sembilan hari kerja. Dengan demikian jemaah haji yang berniat mengajukan pengembalian setoran lunas Bipih diharapkan bisa bersabar menunggu.
Selain itu, baik jemaah haji reguler maupun khusus jika ada yang akan melakukan penggabungan mahram, pendamping jemaah haji lanjut usia yang melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji 2020 meninggal dunia atau sakit permanen dan nomor porsinya dilimpahkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, maka nomor porsi akan dikembalikan pada nomor urut porsi daftar tunggu.
Prosedur tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Menag 660/2021 (3/6) di seluruh wilayah pelayanan Kankemenag Kabupaten/Kota termasuk di Kankemenag Kota Batam. Jadi, bagi warga calon jemaah haji di Kota Batam bisa langsung mendatangi Kankemenag yang berada di alamat Jl. Masjid Raya Baiturrahman No.1, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam untuk mengurus permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Kontributor : Muhammad Subchan Abdillah
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Presiden Prabowo Subianto Ancam Bank 'Pencari Cuan' Dana Haji!
-
Senyuman Jemaah Haji, Semangat BPKH Terus Berinovasi
-
BPKH Mau Optimalkan Penggunaan Dana Haji Indonesia Demi Keberlanjutan
-
Jumlah Jamaah Selalu Naik, Bank Mega Syariah Ambil Peluang Kelola Dana Haji
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya