SuaraBatam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 (3/6). Berdasarkan isi keputusan tersebut, pemerintah melalui Kemenag mempertimbangkan beberapa aspek terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Salah satunya pertimbangan atas keselamatan dan kesehataan calon jemaah haji di tengah pandemi COVID-19 serta kemunculan varian baru di Arab Saudi maupun di Indonesia, belum diberinya akses oleh pihak Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, pertimbangan secara syariat Islam, dan kesepakatan rapat persidangan kelima Komisi VIII DPR-RI yang menyatakan menghormati keputusan Kemenag.
Terdapat 1.281 calon jemaah haji dari Kepulauan Riau yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini pun terkena imbas pembatalan. Namun, bagi mereka yang pelaksanaan hajinya terpaksa tertunda bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Calon jemaah haji yang telah membayarkan pelunasan Bipih dapat mengajukan pengembalian dana. Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus sama-sama dapat melakukan pengajuan pengembalian Bipih. Selain itu, keduanya juga bisa mengajukan pengembalian paspor. Masyarakat yang akan mengurus diharap mengikuti prosedur yang telah disampaikan oleh keputasan Kemenag.
Bagi Jemaah Haji Reguler
Pengajuan pengembalian Bipih bagi jemaah haji reguler dapat dilakukan jika sudah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan kedua. Namun, bagi jemaah haji yang tidak ingin melakukan pengembalian dana Bipih berhak menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022 sesuai ketersediaan kuota haji.
Ada tahapan prosedur yang harus ditempuh oleh jemaah haji reguler jika ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Prosedur tersebut dapat dilakukan di kantor pelayanan Kemenag kota atau kabupaten masing-masing sesuai asal keberangkatan jemaah haji. Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh jemaah haji tersebut menurut Keputusan Kemenag 660/2021 yakni, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan wajib melampirkan beberapa dokumen.
Lampiran beberapa dokumen yang wajib disertakan tersebut, yaitu :
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas.
3. Fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.
4. Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Heboh Video Ustaz Abdul Somad: Dana Haji Dipakai, Umat Islam Mengamuk!
Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji wajib dilakukan oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaran Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Diikuti dengan input data pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan pengajuan oleh petugas Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan sah.
Setelah itu petugas dari Ditjen PHU Kemenag melakukan verifikasi dan mengonfirmasi pada aplikasi SISKOHAT. Direktur Jendral Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) sebagai pelaksana menyampaikan pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pihak BPKH selanjutnya akan menindaklanjuti perohomanan dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada BPS Bipih. Petugas dari BPS Bipih akan segera melakukan transfer dana peluanasan Bipih ke rekening jemaah haji serta melakukan konfirmasi pada aplikasi SISKOHAT.
Bagi Jemaah Haji Khusus
Prosedur mengajukan permohonan pengembalian setoran peluanasan Bipih Khusus yang harus ditempuh oleh jemaah haji khusus agak berbeda dengan prosedur jemaah haji reguler. Perbedaan tersebut terletak pada surat pernyataan yang ditujukan kepada Penyelengga Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pada beberapa persyaratan dokumen.
Berikut persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh jemaah haji khusus:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus terbitan BPS Bipih Khusus.
2. Nomor rekening USD dolar atau rupiah atas nama jemaah haji.
3. Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026