SuaraBatam.id - Tiga dari Empat tersangka komplotan begal sadis yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, merupakan residivis yang diketahui baru saja bebas beberapa bulan lalu.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Charles (36) yang merupakan eksekutor dari aksi pembegalan, kemudian tersangka Toni (30), Andi (31), bertindak sebagai penadah. Hingga kini, tersangka Charles dan Sahat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan dari ketiga residivis ini, satu diantaranya baru saja bebas dan merupakan bagian dari asimilasi Covid-19 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
"Tersangka Andi ini juga baru bebas di masa pemberian Asimilasi Covid-19 yang diberikan Pemerintah Pusat untuk kasus serupa. Sementara dua tersangka lain merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," paparnya ditemui di Mapolda Kepri, Senin (7/6/2021).
Sebelumnya, penangkapan komplotan begal sadis ini, didasari dari laporan korban pasangan suami istri Heri (41), dan Masriani (32).
Pasutri korban begal tersebut melaporkan tindakan para pelaku yang merampas tas milik Masriani, saat melintas di kawasan Bunga Raya, Lubuk Baja, Sabtu (5/6/2021) lalu sekitar pukul 23.00 wib.
Tersangka Charles dan Sahat yang bertindak sebagai eksekutor, menarik paksa tas yang diletakkan di tengah kendaraan yang dikendarai korban.
Hal ini kemudian menyebabkan korban kehilangan kendali, dan jatuh saat berkendara dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka serta korban beserta istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga: Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
"Di hari yang sama, pada pukul 00.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Charles berada di perumahan Belakang Hotel Planet setelah melakukan penjualan barang bukti, kemudian tim langsung melakukan penangkapan, hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000, diduga hasil penjualan Hanphone," tutur Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi, Senin (7/6/2021) pagi.
Setelah berhasil mengamankan Charles, petugas langsung bergerak guna mengamankan ketiga tersangka lain di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Sejarah Lengkap Kota Batam: Asal Usul Nama Hingga Hubungan Dengan Kerajaan Inggris
-
Begal Sadis Beraksi di Batam, Pasutri Celaka Saat Berkendara di Lubuk Baja
-
30 TKI Ilegal Asal Lombok Diamankan Saat Akan Berangkat ke Malaysia Lewat Kepri
-
Dipulangkan dari Asrama Haji Batam, Ratusan Pasien OTG Wajib Isolasi
-
Sonya Fatmala Beberkan Kondisi Pensiunan Polisi yang jadi Korban Begal Sadis
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar