SuaraBatam.id - Tiga dari Empat tersangka komplotan begal sadis yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, merupakan residivis yang diketahui baru saja bebas beberapa bulan lalu.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Charles (36) yang merupakan eksekutor dari aksi pembegalan, kemudian tersangka Toni (30), Andi (31), bertindak sebagai penadah. Hingga kini, tersangka Charles dan Sahat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan dari ketiga residivis ini, satu diantaranya baru saja bebas dan merupakan bagian dari asimilasi Covid-19 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
"Tersangka Andi ini juga baru bebas di masa pemberian Asimilasi Covid-19 yang diberikan Pemerintah Pusat untuk kasus serupa. Sementara dua tersangka lain merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," paparnya ditemui di Mapolda Kepri, Senin (7/6/2021).
Sebelumnya, penangkapan komplotan begal sadis ini, didasari dari laporan korban pasangan suami istri Heri (41), dan Masriani (32).
Pasutri korban begal tersebut melaporkan tindakan para pelaku yang merampas tas milik Masriani, saat melintas di kawasan Bunga Raya, Lubuk Baja, Sabtu (5/6/2021) lalu sekitar pukul 23.00 wib.
Tersangka Charles dan Sahat yang bertindak sebagai eksekutor, menarik paksa tas yang diletakkan di tengah kendaraan yang dikendarai korban.
Hal ini kemudian menyebabkan korban kehilangan kendali, dan jatuh saat berkendara dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka serta korban beserta istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga: Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
"Di hari yang sama, pada pukul 00.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Charles berada di perumahan Belakang Hotel Planet setelah melakukan penjualan barang bukti, kemudian tim langsung melakukan penangkapan, hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000, diduga hasil penjualan Hanphone," tutur Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi, Senin (7/6/2021) pagi.
Setelah berhasil mengamankan Charles, petugas langsung bergerak guna mengamankan ketiga tersangka lain di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Sejarah Lengkap Kota Batam: Asal Usul Nama Hingga Hubungan Dengan Kerajaan Inggris
-
Begal Sadis Beraksi di Batam, Pasutri Celaka Saat Berkendara di Lubuk Baja
-
30 TKI Ilegal Asal Lombok Diamankan Saat Akan Berangkat ke Malaysia Lewat Kepri
-
Dipulangkan dari Asrama Haji Batam, Ratusan Pasien OTG Wajib Isolasi
-
Sonya Fatmala Beberkan Kondisi Pensiunan Polisi yang jadi Korban Begal Sadis
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen