Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 03 Juni 2021 | 18:16 WIB
Ilustrasi tes antigen [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]

SuaraBatam.id - Menanggapi ditemukannya alat kesehatan itu beroperasi secara ilegal atau tak berizin di sejumlah daerah, Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana pastikan hal serupa tidak ada di Kepri.

Tjetjep menyampaikan semua alat tes cepat antigen COVID-19 yang beredar di Provinsi Kepri berasal dari bantuan Pemerintah Pusat.

"Alat itu sudah didistribusikan dan punya lisensi resmi," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Rabu (2/6/2021).

Ia berharap masyarakat tidak mempercayai informasi beredar yang menyebut bahwa alat tes cepat antigen bisa positif COVID-19 saat ditetesi air keran.

Baca Juga: Waspada Gelombang Wabah Corona, 2.500 Posko PPKM Mikro Dibangun di Kepri

Dia turut mengingatkan warga agar pemeriksaan tes cepat antigen COVID-19 hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tidak boleh sembarangan orang.

"Kalau bukan tenaga kesehatan yang periksa, jangan mudah percaya," kata dia melansir Antara.

Secara terpisah, Anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyuddin meminta Pemprov Kepri dan stakeholder terkait memperketat pengawasan peredaran alat tes COVID-19 di daerah itu.

Dia mencontohkan belum lama ini aparat kepolisian membongkar praktik alat tes cepat antigen bekas di Medan. Polisi juga mengungkap dugaan peredaran alat tes cepat antigen palsu di Jawa Tengah.

Politisi PKS itu tak ingin hal serupa terjadi di Provinsi Kepri, karena akan sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021 dan KRYD Berakhir, 1.466 Pemudik Positif Covid-19

"Saya yakin aparat keamanan akan menindak tegas jika ada oknum atau kelompok terlibat kasus alat tes COVID-19 bekas apalagi ilegal," kata Wahyuddin.

Load More