SuaraBatam.id - Pegawai Negeri Sipil atau PNS berinisal IY yang mencuri alat kesehatan (Alkes) di Gudang Farmasi RSUD dr. Adjidarmo tidak dipecat dan hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, IY sudah ditahan di penjara akibat perbuatannya yang dilakukan bersama enam rekannya tersebut. Belakangan diketahui, IY nekat mencuri alkes berkali-kali karena terlilit hutang.
Disampaikan oleh Kabid BKPSDM Lebak, Wiwin Budhyarti, pihaknya segera menindaklanjuti terkait ASN yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
“Kami tindak lanjuti, kami harus berkoordinasi lebih lanjut dengan RSUD untuk mengetahui situasi yang bersangkutan,” kata Wiwin, Rabu (19/5/2021).
Sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan surat penahanan dari aparat penegak hukum, maka IY hanya diberhentikan sementara.
“Jika yang bersangkutan ditahan dan ada surat penahanannya, sesuai aturan diberhentikan sementara. Jadi diberhentikan sementara berdasarkan surat penahanan,” ujar Wiwin, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
“Sesuai aturan minimal vonis 2 tahun, bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Kewenangan (Pemberhentian hormat atau tidak hormat) ada di pimpinan dengan pertimbangan berbagai hal, misalnya terencana atau tidak dan lain-lain,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Pesan WA Pemecatan Honorer Lulusan SMA dan D3, Begini Klarifikasinya
-
Miris! Wabah Corona Terus Meninggi, Karyawan RS Malah Curi Alat Kesehatan
-
Viral Video Rekaman CCTV Maling Motor Beraksi di Cikarang
-
Maling Nyamar jadi Tamu, Panca Curi PS4 hingga Laptop Pakai Bantuan Sapu
-
Pesan PSK Online via MiChat, Anak PNS di Batam Ternyata Pakai Uang Hutang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar