SuaraBatam.id - Pegawai Negeri Sipil atau PNS berinisal IY yang mencuri alat kesehatan (Alkes) di Gudang Farmasi RSUD dr. Adjidarmo tidak dipecat dan hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, IY sudah ditahan di penjara akibat perbuatannya yang dilakukan bersama enam rekannya tersebut. Belakangan diketahui, IY nekat mencuri alkes berkali-kali karena terlilit hutang.
Disampaikan oleh Kabid BKPSDM Lebak, Wiwin Budhyarti, pihaknya segera menindaklanjuti terkait ASN yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
“Kami tindak lanjuti, kami harus berkoordinasi lebih lanjut dengan RSUD untuk mengetahui situasi yang bersangkutan,” kata Wiwin, Rabu (19/5/2021).
Sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan surat penahanan dari aparat penegak hukum, maka IY hanya diberhentikan sementara.
“Jika yang bersangkutan ditahan dan ada surat penahanannya, sesuai aturan diberhentikan sementara. Jadi diberhentikan sementara berdasarkan surat penahanan,” ujar Wiwin, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
“Sesuai aturan minimal vonis 2 tahun, bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Kewenangan (Pemberhentian hormat atau tidak hormat) ada di pimpinan dengan pertimbangan berbagai hal, misalnya terencana atau tidak dan lain-lain,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Pesan WA Pemecatan Honorer Lulusan SMA dan D3, Begini Klarifikasinya
-
Miris! Wabah Corona Terus Meninggi, Karyawan RS Malah Curi Alat Kesehatan
-
Viral Video Rekaman CCTV Maling Motor Beraksi di Cikarang
-
Maling Nyamar jadi Tamu, Panca Curi PS4 hingga Laptop Pakai Bantuan Sapu
-
Pesan PSK Online via MiChat, Anak PNS di Batam Ternyata Pakai Uang Hutang
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati