Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 19 Mei 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi Masker. (Pixabay.com/Vesna_Pixi)

SuaraBatam.id - Tujuh Karyawan RSUD dr. Adjidarmo berinisial S, J, RJ, IY, TD, SU dan AW diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Selasa (18/5/2021).

Tujuh orang tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian alat kesehatan (alkes) yang disimpan dalam gudang Farmasi RSUD dr. Adjidarmo. Tidak hanya sekali, mereka diketahui sudah berkali-kali melakukan aksinya.

Mirisnya, salah satu dari tersangka yakni IY adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di rumah sakit terkait.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono mengatakan, para tersangka membagi tugas saat menjalankan aski pencurian. 

Baca Juga: Maling Motor di Magetan Tertangkap Setelah Ditendang Pemiliknya

“Mereka masuk secara diam-diam saat malam hari dan masuk melalui jendela samping,” kata Indik kepada BantenHits (jaringan Suara.com).

Ia melanjutkan, beberapa barang yang dicuri diantaranya sarung tangan, alat suntik, masker, dan cairan infus. Barang-barang tersebut lanjut Indik kemudian dipasarkan secara online di media sosial.

“Masing-masing kedapatan jatah berbeda-beda. S menerima bagian Rp6,9 juta, J Rp450 ribu, TD Rp5,5 juta, RJ Rp2,3 juta, AW Rp3,89 juta, SU Rp900 ribu, dan IY Rp6,4 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatan komplotan ini, RSUD dr. Adjidarmo merugi Rp85 juta.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian  Dengan Pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Tangan Terikat Tali, Pria di Muba Tak Berkutik Lihat Istri Digagahi Pencuri

Load More