SuaraBatam.id - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menerapkan wajib tes antigen dan GeNose. Ini berlaku bagi penumpang transportasi laut antar-pulau dalam provinsi.
Seluruh penumpang yang masuk di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun kini wajib membawa surat bebas Covid-19, tidak lagi surat keterangan sehat.
Adapun surat keterangan bebas Covid-19 yang diwajibkan adalah paling minimal hasil tes GeNose, lalu lebih baik hasil tes antigen, PCR atau swab.
Kebijakan ini diambil menyusul pemberlakuan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri, mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).
"Berdasarkan SE Gubernur Kepri, untuk transmisi lokal diwajibkan minimal membawa hasil GeNose, tidak lagi surat kesehatan," kata Sekda Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, Selasa (18/5/2021).
Aturan ini berlaku bagi penumpang yang berangkat ke Karimun dari Batam, Tanjungpinang. Sedangkan, untuk penumpang dari luar provinsi memang diharuskan membawa hasil GeNose dan PCR atau swab.
"Sekarang, baik penumpang yang datang dari dalam Provinsi atau luar Provinsi, wajib membawa surat bebas Covid-19," ucap Firman.
Sebelumnya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq memberi kelonggaran warganya yang bepergian dengan transportasi laut antar pulau. Warga cukup mengantongi surat kesehatan dan identitas serta tujuan.
"Saya belum mewajibkan untuk diterapkannya Antigen atau pun GeNose. Surat kesehatan resmi masih berlaku. Kita tidak mau membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang cukup tinggi," ujar Rafiq, belum lama ini.
Baca Juga: Duh! Kasus Positif Covid-19 di Lingga Melonjak, 5 Orang Meninggal
Berita Terkait
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Petaka di Pelabuhan Tanjung Buton: Jembatan Ambruk, Avanza Hanyut, dan Alasan di Balik Tragedi
-
NMAX dan ADV 160 Mana Teduh? Ini 5 Mobil Bekas Cakep Harga 50 Juta Cocok Jadi Wishlist 2026
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar