SuaraBatam.id - Dalam lanjutan kasus alat rapid tes palsu, kini kepolisian resmi menetapkan eks manajer Kimia Farma bersama empat bawahannya jadi tersangka.
Tidak main-main, polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma tersebut diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 milyar sejak melakukan aksi ini pada 2020.
"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Ia melanjutkan, saat ini kepolisian terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut, sejauh ini pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut.
"Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan, penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu sejak 2020 lalu.
"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca.
Dengan rata-rata penumpang 259 orang, komplotan ini hanya melaporkan sekitar 100 orang kepada bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma. Sehingga, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp 30 juta.
"Namun yang dilaporkan ke Bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan, adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton bud swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM yaitu sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan," tutur Panca.
Baca Juga: Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Dberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu pada Kamis (29/4/2021). Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Cara Kotor Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Stik Antigen Didaur Ulang
-
Daftar 5 Tersangka Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Terkutuk! 9 Ribu Orang Jadi Korban Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan