SuaraBatam.id - Dalam lanjutan kasus alat rapid tes palsu, kini kepolisian resmi menetapkan eks manajer Kimia Farma bersama empat bawahannya jadi tersangka.
Tidak main-main, polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma tersebut diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 milyar sejak melakukan aksi ini pada 2020.
"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Ia melanjutkan, saat ini kepolisian terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut, sejauh ini pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut.
"Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan, penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu sejak 2020 lalu.
"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca.
Dengan rata-rata penumpang 259 orang, komplotan ini hanya melaporkan sekitar 100 orang kepada bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma. Sehingga, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp 30 juta.
"Namun yang dilaporkan ke Bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan, adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton bud swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM yaitu sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan," tutur Panca.
Baca Juga: Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Dberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu pada Kamis (29/4/2021). Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Cara Kotor Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Stik Antigen Didaur Ulang
-
Daftar 5 Tersangka Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Terkutuk! 9 Ribu Orang Jadi Korban Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar