
SuaraBatam.id - Dalam lanjutan kasus alat rapid tes palsu, kini kepolisian resmi menetapkan eks manajer Kimia Farma bersama empat bawahannya jadi tersangka.
Tidak main-main, polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma tersebut diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 milyar sejak melakukan aksi ini pada 2020.
"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Ia melanjutkan, saat ini kepolisian terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut, sejauh ini pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
"Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan, penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu sejak 2020 lalu.
"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca.
Dengan rata-rata penumpang 259 orang, komplotan ini hanya melaporkan sekitar 100 orang kepada bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma. Sehingga, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp 30 juta.
"Namun yang dilaporkan ke Bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan, adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton bud swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM yaitu sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan," tutur Panca.
Baca Juga: Alat Antigen Bekas di Kualanamu Ternyata Sudah Digunakan Dari Tahun 2020
Dberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu pada Kamis (29/4/2021). Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Cara Kotor Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Stik Antigen Didaur Ulang
-
Daftar 5 Tersangka Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Terkutuk! 9 Ribu Orang Jadi Korban Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Dari Lokal ke Global, Casa Grata Buktikan UMKM Bisa Mendunia Bersama BRI
-
BRI Jamin Kemudahan Transaksi di Libur Panjang Lewat Weekend Banking dan Solusi Digital
-
Dorong UMKM Bangkit, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun Sepanjang 2025
-
Puncaki Daftar Fortune Asia Tenggara, BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat