SuaraBatam.id - Dalam lanjutan kasus alat rapid tes palsu, kini kepolisian resmi menetapkan eks manajer Kimia Farma bersama empat bawahannya jadi tersangka.
Tidak main-main, polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma tersebut diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 milyar sejak melakukan aksi ini pada 2020.
"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Ia melanjutkan, saat ini kepolisian terus mendalami perkiraan keuntungan tersebut. Panca menyebut, sejauh ini pihaknya sudah menyita uang Rp 149 juta dari hasil kejahatan tersebut.
"Yang jelas ini ada Rp 149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan, penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan dari laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu sejak 2020 lalu.
"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen adalah PM selaku BM (business manager) kepada karyawan yang bekerja di laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca.
Dengan rata-rata penumpang 259 orang, komplotan ini hanya melaporkan sekitar 100 orang kepada bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma. Sehingga, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp 30 juta.
"Namun yang dilaporkan ke Bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan, adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton bud swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM yaitu sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Medan," tutur Panca.
Baca Juga: Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Dberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu pada Kamis (29/4/2021). Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Cara Kotor Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Stik Antigen Didaur Ulang
-
Daftar 5 Tersangka Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Jaksa Agung Soroti Alat Rapid Test Bekas Kualanamu: Tuntut Maksimal!
-
Terkutuk! 9 Ribu Orang Jadi Korban Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
-
Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026