SuaraBatam.id - Kepolisian kini telah resmi menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Sejumlah fakta terungkap saat polisi menginterogasi para tersangka.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan polisi memiliki tugas masing-masing. Jabatan mereka juga bervariasi mulai dari business manager hingga kurir.
Dalam rilis media yang turut dihadiri tersangka, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra sempat mewawancarai beberapa tersangka terkait peran mereka dalam bisnis haram ini.
Salah satu tersangka berinisial SR lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen bekas tersebut.
"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya," kata SR saat rilis pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Bahkan, dari wawancara tersebut diketahui pula bahwa karyawan dari laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan itu sudah melakukan praktik ini sejak 17 Desember 2020 lalu. Saat itu alat tersebut diperuntukkan bagi swab di Bandara Kualanamu.
Dalam bisnis haram mereka, SR bertugas membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan.
Selain itu, ia juga turut ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, SR lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.
"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang didaur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke lab Kimia Farma, terus usai dibersihkan, dibawa kembali ke bandara)," ujar SR, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Kadiskes Sumut: Sudah Penipuan Itu!
SR mengaku mendaur ulang brush (stik) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya.
"PM (yang menyuruh)," ujar SR.
Berita Terkait
-
Bikin Erick Thohir Murka, Begini Nasib Oknum Pegawai Kimia Farma
-
Erick Thohir Murka Mendengar Kimia Farma Gunakan Rapid Antigen Bekas
-
Usai Kualanamu, Polisi Mendadak Sidak Alat Rapid Test Bandara Hang Nadim
-
Soal Alat Tes Antigen Bekas, Martin: Akibatkan Ketidakpercayaan Kepada BUMN
-
Fakta Terbongkarnya Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026