Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 07 April 2021 | 20:39 WIB
Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (dua dari kiri) (Riauonline.co.id)

"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.

Load More