Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 05 April 2021 | 18:45 WIB
Penenggelaman kapal ikan asing tangkapan illegal fishing di Kabupaten Natuna oleh PSDKP. (Foto: Yanto/Batamnews)

SuaraBatam.id - Pencurian ikan yang dilakukan kapal asing kian masif dilakukan di perairan Indonesia. Dalam setahun, puluhan kapal ikan asing ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Disampaikan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, saat ini total ada 67 kapal yang ditangkap. Tujuh diantaranya merupakan kapal asing yakni 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam.

“Sedangkan 60 kapal ikan lainnnya berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan,” kata Antam yang juga menjabat Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Senin (5/4/2021). 

Antam menambahkan, dari awal tahun hingga April 2021, ada 26 kapal asing yang telah mendapat keputusan inkrah telah ditenggelamkan.

Baca Juga: Isu Kasus Korupsi Perumahan DPRD Natuna Dihentikan, Begini Kata Kajati

Dari 26 kapal yang ditenggelamkan, 10 diantaranya ditenggelamkan di perairan Batam, 4 kapal di Pontianak, 2 kapal di Aceh dan 10 kapal di Natuna

“Penenggelaman kapal ini juga dibantu oleh pihak kejaksaan, supaya menghasilkan rumpon,” kata dia, melansir Batamews (jaringan Suara.com).

Ditemui terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal yang ditangkap mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar.

“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Ipunk.

Baca Juga: Sempat Terhenti Zaman Edhy, Penenggelaman Kapal Kembali Digelar di Natuna

Load More