SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait tunjangan perumahan DPRD Natuna pada 2015 lalu terkesan tidak ada perkembangan. Meski penyelidikian sudah dijalankan sejak 2017 lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Namun demikian, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setioyono, kasus tersebut masih menjadi fokus pihaknya dan menampik tuduhan menggantung kasus tersebut.
Kasus ini sempat di-praperadilankan juga oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), meski gugatan itu ditolak. Kejaksaan lantas melanjutkan penyelidikan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eks Bupati Natuna, Raja Amirullah dan eks Bupati Natuna, Ilyas Sabli (kini Anggota DPRD Kepri), eks Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra (kini anggota DPRD Kepri), Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD, dan terakhir eks Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.
Paling baru, tim penyidik dari Kajati Kepri bekerja sama dengan Kejari NAtuna memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.
"Perlu digarisbawahi, tugas kami adalah menyelesaikan, tidak menggantung perkara tersebut," kata Kajati, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Untuk itu saya mohon waktu, karena penyidikan sedang kita proses, Semua anggota DPRD yang terlibat pada waktu itu akan kita mintai keterangan kembali. Karena ini mengangkut dengan nasib orang banyak maka kasus ini tidak boleh digantung, " sambungnya.
Untuk diketahui, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini ditaksir sekitar Rp7,7 miliar.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Anies Resmi Pecat Yoory dari Dirut Sarana Jaya
-
Sempat Terhenti Zaman Edhy, Penenggelaman Kapal Kembali Digelar di Natuna
-
Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag
-
DPRD DKI Minta Sarana Jaya Kembalikan Rp 200 Miliar yang Diduga Dikorupsi
-
Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026