SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait tunjangan perumahan DPRD Natuna pada 2015 lalu terkesan tidak ada perkembangan. Meski penyelidikian sudah dijalankan sejak 2017 lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Namun demikian, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setioyono, kasus tersebut masih menjadi fokus pihaknya dan menampik tuduhan menggantung kasus tersebut.
Kasus ini sempat di-praperadilankan juga oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), meski gugatan itu ditolak. Kejaksaan lantas melanjutkan penyelidikan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eks Bupati Natuna, Raja Amirullah dan eks Bupati Natuna, Ilyas Sabli (kini Anggota DPRD Kepri), eks Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra (kini anggota DPRD Kepri), Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD, dan terakhir eks Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.
Paling baru, tim penyidik dari Kajati Kepri bekerja sama dengan Kejari NAtuna memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.
"Perlu digarisbawahi, tugas kami adalah menyelesaikan, tidak menggantung perkara tersebut," kata Kajati, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Untuk itu saya mohon waktu, karena penyidikan sedang kita proses, Semua anggota DPRD yang terlibat pada waktu itu akan kita mintai keterangan kembali. Karena ini mengangkut dengan nasib orang banyak maka kasus ini tidak boleh digantung, " sambungnya.
Untuk diketahui, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini ditaksir sekitar Rp7,7 miliar.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Anies Resmi Pecat Yoory dari Dirut Sarana Jaya
-
Sempat Terhenti Zaman Edhy, Penenggelaman Kapal Kembali Digelar di Natuna
-
Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag
-
DPRD DKI Minta Sarana Jaya Kembalikan Rp 200 Miliar yang Diduga Dikorupsi
-
Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026