
SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait tunjangan perumahan DPRD Natuna pada 2015 lalu terkesan tidak ada perkembangan. Meski penyelidikian sudah dijalankan sejak 2017 lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Namun demikian, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setioyono, kasus tersebut masih menjadi fokus pihaknya dan menampik tuduhan menggantung kasus tersebut.
Kasus ini sempat di-praperadilankan juga oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), meski gugatan itu ditolak. Kejaksaan lantas melanjutkan penyelidikan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eks Bupati Natuna, Raja Amirullah dan eks Bupati Natuna, Ilyas Sabli (kini Anggota DPRD Kepri), eks Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra (kini anggota DPRD Kepri), Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD, dan terakhir eks Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Paling baru, tim penyidik dari Kajati Kepri bekerja sama dengan Kejari NAtuna memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.
"Perlu digarisbawahi, tugas kami adalah menyelesaikan, tidak menggantung perkara tersebut," kata Kajati, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Untuk itu saya mohon waktu, karena penyidikan sedang kita proses, Semua anggota DPRD yang terlibat pada waktu itu akan kita mintai keterangan kembali. Karena ini mengangkut dengan nasib orang banyak maka kasus ini tidak boleh digantung, " sambungnya.
Untuk diketahui, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini ditaksir sekitar Rp7,7 miliar.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Barang Cukai, Kepala BP Kawasan Bintan Diperiksa KPK
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Anies Resmi Pecat Yoory dari Dirut Sarana Jaya
-
Sempat Terhenti Zaman Edhy, Penenggelaman Kapal Kembali Digelar di Natuna
-
Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag
-
DPRD DKI Minta Sarana Jaya Kembalikan Rp 200 Miliar yang Diduga Dikorupsi
-
Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025