SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait tunjangan perumahan DPRD Natuna pada 2015 lalu terkesan tidak ada perkembangan. Meski penyelidikian sudah dijalankan sejak 2017 lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Namun demikian, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setioyono, kasus tersebut masih menjadi fokus pihaknya dan menampik tuduhan menggantung kasus tersebut.
Kasus ini sempat di-praperadilankan juga oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), meski gugatan itu ditolak. Kejaksaan lantas melanjutkan penyelidikan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eks Bupati Natuna, Raja Amirullah dan eks Bupati Natuna, Ilyas Sabli (kini Anggota DPRD Kepri), eks Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra (kini anggota DPRD Kepri), Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD, dan terakhir eks Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.
Paling baru, tim penyidik dari Kajati Kepri bekerja sama dengan Kejari NAtuna memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.
"Perlu digarisbawahi, tugas kami adalah menyelesaikan, tidak menggantung perkara tersebut," kata Kajati, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Untuk itu saya mohon waktu, karena penyidikan sedang kita proses, Semua anggota DPRD yang terlibat pada waktu itu akan kita mintai keterangan kembali. Karena ini mengangkut dengan nasib orang banyak maka kasus ini tidak boleh digantung, " sambungnya.
Untuk diketahui, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini ditaksir sekitar Rp7,7 miliar.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Anies Resmi Pecat Yoory dari Dirut Sarana Jaya
-
Sempat Terhenti Zaman Edhy, Penenggelaman Kapal Kembali Digelar di Natuna
-
Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag
-
DPRD DKI Minta Sarana Jaya Kembalikan Rp 200 Miliar yang Diduga Dikorupsi
-
Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda