SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait tunjangan perumahan DPRD Natuna pada 2015 lalu terkesan tidak ada perkembangan. Meski penyelidikian sudah dijalankan sejak 2017 lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Namun demikian, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setioyono, kasus tersebut masih menjadi fokus pihaknya dan menampik tuduhan menggantung kasus tersebut.
Kasus ini sempat di-praperadilankan juga oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), meski gugatan itu ditolak. Kejaksaan lantas melanjutkan penyelidikan.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eks Bupati Natuna, Raja Amirullah dan eks Bupati Natuna, Ilyas Sabli (kini Anggota DPRD Kepri), eks Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra (kini anggota DPRD Kepri), Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD, dan terakhir eks Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.
Paling baru, tim penyidik dari Kajati Kepri bekerja sama dengan Kejari NAtuna memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.
"Perlu digarisbawahi, tugas kami adalah menyelesaikan, tidak menggantung perkara tersebut," kata Kajati, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Untuk itu saya mohon waktu, karena penyidikan sedang kita proses, Semua anggota DPRD yang terlibat pada waktu itu akan kita mintai keterangan kembali. Karena ini mengangkut dengan nasib orang banyak maka kasus ini tidak boleh digantung, " sambungnya.
Untuk diketahui, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini ditaksir sekitar Rp7,7 miliar.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Anies Resmi Pecat Yoory dari Dirut Sarana Jaya
-
Sempat Terhenti Zaman Edhy, Penenggelaman Kapal Kembali Digelar di Natuna
-
Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag
-
DPRD DKI Minta Sarana Jaya Kembalikan Rp 200 Miliar yang Diduga Dikorupsi
-
Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon