Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 30 Maret 2021 | 08:46 WIB
Ilustrasi bisnis online. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Guna mempermudah perizinan oleh BP Batam, layanan akan dipusatkan pada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa perlu persetujuan dari tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.

Disampaikan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam, Dendi Gustinandar, langkah ini diambil sebagai upaya terobosan besar BP Batam agar lebih mempermudah perizinan dan sangat memudahkan semua stakeholder di Batam.

Hal ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission)," ujar Dendi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Ada Bom di Katedral Makassar, Pengusaha: Bisa Ganggu Iklim Investasi

Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, dalam lampiran terdapat Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, serta Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan.

Selain itu juga Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada 2 Juni 2021.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan," sebutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Kekinian, BP Batam telah mengantongi persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengarahkan perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

"Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu," pungkas Dendi.

Load More