Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 23 Maret 2021 | 18:57 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraBatam.id - Kekinian, tidak sedikit orang yang bercita-cita ingin menjadi abdi negara agar membanggakan keluarga. Namun, hal tersebut nampaknya tidak berlaku bagi Briptu KIN, oknum polisi di Tanjungpinang yang 'nyambi' jadi kurir narkoba.

Saat banyak orang diluar sana berlomba-lomba menjadi abdi negara, ia justru nekat menjadi bagian dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu. KIN sebelumnya diringkus oleh koleganya dari Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sejumlah pertanyaan lantas muncul terkait fenomena ini, berapa bayaran KIN hingga ia rela kehilangan pekerjaan dan pendapatannya demi bisnis haram ini? 

Diungkapkan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu M Rizqy Saputra, KIN mengaku diupah 12,5 gram sabu oleh orang yang menyuruhnya mengambil sabu.

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Terjadi di Tanjungpinang, Catat Tanggalnya!

Belakangan diketahui, sosok penyuruh KIN diketahui merupakan warga binaan di lapas narkotika Tanjungpinang berinisial IK.

“Sekali jalan dijanjikan sabu 12,5 gram,” kata Kanit I Satresnarkoba Iptu M Rizqy Saputra saat menggelar rilis di Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021).

Briptu KIN sendiri berkenalan dengan IK saat ia bertugas menjaga tahanan. Mulai dari perkenalan sederhana, hubungan mereka terjalin.

Tak hanya menjadi bagian dari sindikat narkotika, KIN juga disebut sebagai pengguna sabu, setidaknya dalam dua bulan terakhir.

“Tapi untuk hasil tes urinnya negatif,” ucap Rizqy, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Ketua LSM Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba di Bengkalis

Sementara IK, warga binaan lapas narkotika Tanjungpinang yang menyuruh Briptu KIN itu adalah terpidana kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun 3 bulan. 

“Baru jalan 11 bulan, ini yang ketiga kali ya dia masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Rizqy.

Load More