SuaraBatam.id - Diringkusnya anggota Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Briptu KIN (26) karena terlibat dalam jaringan narkoba menambah rentetan kasus narkotika yang melibatkan oknum kepolisian.
Sebelumnya, Briptu KIN ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama rekannya yang berinisial RRR (28) saat bertransaksi narkoba di sekitaran gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam Centre pada 19 Maret lalu.
Disampaikan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu M Rizqy Saputra, penangkapan oknum itu bermula dari adanya informasi transaksi narkoba yang diterima tim Satresnarkoba.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor. Keduanya lantas nampak mengambil plastik putih di pagar putih depan MPP yang diduga berisi sabu.
“(Oknum) Anggota sempat melarikan diri saat anggota meneriakkan kata Polisi, mereka kabur dan anggota sempat mengejar sehingga akhirnya mereka jatuh,” kata Rizqy saat menggelar konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021) pagi.
Saat oknum tersebut diperiksa, polisi mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu dari plastik yang sebelumnya diambil oleh keduanya.
Awalnya, polisi belum menyadari bahwa salah satu dari pria tersebut adalah polisi. Namun, setelah penangkapan tersebut, barulah status Briptu KIN terkuak sebagai personil Polri yang bertugas di Polresta Tanjungpinang.
“KIN ini yang membawa motor,” ucap Rizqy, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia menjelaskan, kepada polisi pelaku mengakui bahwa narkoba yang dibawanya akan dibawa ke Tanjungpinang.
Baca Juga: Ketua LSM Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba di Bengkalis
“Jadi yang menyuruh mereka ini adalah IK, warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” kata Rizqy.
Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi kembali mendapati satu orang lainnya yang terlibat jaringan ini. Pelaku berinisial MAR ini bertugas menjemput narkoba tersebut di Tanjungpinang yang nantinya akan diserahkan ke IK.
“Jadi ada 4 orang tersangka yang kami amankan dalam kasus ini dan 1 orang lagi yang biasa dipanggil Wai masih dalam pengejaran,” katanya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu sebanyak 102 gram. Sementara itu, pada saat rilis kasus ini, pihak kepolisian tidak menghadirkan Briptu KIN dan RRR.
Polisi beralasan, kedua tersangka reaktif saat menjalani rapid test antigen dan hanya menghadirkan tersangka ketiga, yaitu MAR.
Pada Februari lalu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi menegaskan ada bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada oknum yang bermain-main dengan narkoba.
Berita Terkait
-
Bawa 944 Butir Ekstasi, Kurir 34 Tahun Diciduk Polisi di Depan PN Jakpus
-
Peredaran Jaringan Narkoba dari Lapas Babel Tengah Dikembangkan
-
Digerebek, Pemasok Narkoba di Riau Ngumpet Menyelam Dalam Bak Air
-
Hari Tanpa Bayangan Terjadi di Tanjungpinang, Catat Tanggalnya!
-
Ketua LSM Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba di Bengkalis
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak
-
Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM
-
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk