SuaraBatam.id - Sepasang kekasih Vt (21) dan R terpaksa berurusan dengan polisi usai secara sadis menggugurkan bayi hasil hubungan mereka dengan cara memakan obat.
Kasus ini terungkap saat awalnya, Vt yang mengalami pendarahan awalnya dibawa ke RS HM Sani, Kamis (18/3/2021) malam. Diduga ia dicurigai oleh para nakes di RS itu telah menggugurkan janin berusia 7 bulan di kandungannya.
Polisi yang memperoleh informasi ini lantas menyelidikinya. Diketahui, perempuan itu hamil di luar nikah dari hubungannya dengan seorang pria R. Janin bayi mereka yang sudah dikubur oleh R lantas dibongkar polisi.
"Janinnya perempuan dan meninggal dunia, dari pihak rumah sakit, diperkirakan umur janin berusia 6 - 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (19/3/2021).
"Kita lakukan pemeriksaan visum terhadap bayi tersebut," lanjut Herie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)
Berbekal temuan tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus VT di kawasan Tebing. Sementara, Vt masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan.
Pelaku R yang tak lain kekasih dari VT sekaligus ayah dari janin bayi tersebut juga turut membantu proses aborsi pacarnya, hingga mengubur janin tersebut.
Kepada polisi, keduanya mengaku hanya berpacaran. Namun, karena nafsu sudah menguasaimereka, keduanya lantas berhubungan badan hingga Vt hamil anak dari R.
Tidak butuh waktu lama, setelah Vt menenggak obat tersebut, dalam hari itu juga janin bayi yang ada dalam kandungannya keguguran.
Baca Juga: ASN Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Isra Miraj dan Nyepi, tapi...
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Karimun, Tim Hukum ARAH: Semua FItnah
-
Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
-
Cuaca Kabupaten Karimun Hari Ini Diprediksi Berawan Hingga Hujan
-
Jadi Bandar Judi 2 Minggu, Emak-emak Terancam Penjara 10 Tahun
-
Jaringan TKI Ilegal Karimun Malaysia Terungkap, Begini Operasinya
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon