Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 17 Maret 2021 | 10:36 WIB
Penggerebekan rumah calon TKI ilegal di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

SuaraBatam.id - Total 12 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) segera dipulangkan ke daerah asal mereka.

Berkaitan dengan penulangan ke daerah mereka masing-masing, Satreskrim Polres Karimun akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Karimun.

"Kita akan koordinasikan dengan BP3TKI, mereka para korban (TKI) akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (16/3/2021).

Ada satu perempuan dari total 12 calon TKI ilegal yang diamankan dari sebuah rumah di daerah Ranggam, Kecamatan Tebing. Sehingga, pihak berwajib juga berkoordinasi dengan pihak Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A).

Baca Juga: Dideportasi dari Malaysia, 8 TKI Positif Corona Diisolasi di Bengkayang

Hingga kini, seorang yang diduga menjadi tekong atau pelaku di balik TKI ilegal ini masih diperiksa polisi. Pria itu diringkus bersamaan dengan penggerebekan. 

"Kita masih melakukan pemeriksaan," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Selain itu, Polres Karimun juga mengamankan satu unit kapal boat pancung yang diduga digunakan untuk membawa TKI ilegal dari Karimun ke Malaysia.

Dikabarkan sebelumnya, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek bangunan yang menjadi rumah sementara bagi calon TKI ilegal pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Sebanyak 12 orang diamankan di bangunan tersebut. Pengungkapan kasus TKI ilegal itu bermula dari Informasi yang diterima Polda Kepri, dan kemudian diteruskan ke Polres Karimun.

Baca Juga: Penetapan Bupati Karimun Belum Jelas, DPRD Masih Tunggu Keputusan MK

Agar memuluskan jalan mereka menuju TKI di luar negeri, mereka bahkan harus merogoh kocek hingga Rp4 juta kepada pihak penyalur ilegal tersebut.

Load More