SuaraBatam.id - Libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, dari 10 hingga 14 Maret 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ke luar daerah.
Imbauan tersebut untuk menekan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. Sehingga, tidak adanya klaster baru yang dibawa dari luar daerah.
"Tentunya ini sebagai upaya kita mencegah munculnya klaster baru Covid -19 dari luar daerah, khususnya daerah yang berstatus zona merah," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Muhammad Firmansyah, dilansir laman Batamnews, Jumat (12/3/2021).
Tapi larangan itu tidak berlaku bagi ASN memenuhi kategori diperbolehkan ke luar daerah, yakni mereka yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan dan dilengkapi dengan surat tugas resmi.
"Kategori ASN yang dalam keadaan terpaksa dan perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya," ucap Sekda.
Jika ada ASN maupun pegawai kontrak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, Pemda akan memberikan sanksi disiplin pegawai dan tentang perjanjian kerja.
"Jika ASN terbukti melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Warga Karimun Menang Gugatan Tingkat Kasasi dengan Investor Singapura
-
Hari Terakhir Vaksinasi Covid-19 Massal ASN, Pegawai Tertib Antre di SCH
-
Mulai 1 Juni, Semua Pegawai KPK Beralih Jadi ASN
-
Nekat Keluar Daerah saat Libur Panjang, ASN Riau Bakal Dikenai Sanksi
-
Juni 2021, Pegawai KPK Bakal Alih Status Jadi ASN
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda