SuaraBatam.id - Seorang warga Karimun, Lenggawa menang gugatan kasasi melawan investor Singapura. Sebelumnya dia divonis bersalah Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam putusan bersalah itu, dia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 miliar. Penggugatnya seorang WNA Singapura.
Hal ini terkait aktivitas pinjaman modal investasi. Lenggawa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu akhirnya dikabulkan.
Permohonan yang diajukan ke MA tersebut, berdasarkan Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020, pada tanggal 22 Oktober 2020 yang lalu.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi itu oleh MA, mematahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Lenggawa, menyebutkan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
"MA mengabulkan kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin. Alhamdulillah, keadilan masih ada," kata Kelvin Rabu (10/3/2021).
Dijelaskan Kelvin, perkara itu bermula disaat kliennya meminjam anggaran sebanyak SGD 10.000 atau sekitar Rp 100 juta untuk kodal investasi proyek tambang.
Pinjaman pada WNA Singapura, atas nama Butt Wai Leong itu diketahui adanya jaminan, yaitu sertifikat Rumah.
Baca Juga: Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan
Namun, setelah timbulnya masalah dan dipersidangkan di PT Pekanbaru, utang tersebut menjadi naik sampai SGD 213.554 atau Rp2,1 m seperti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
“Klien saya pinjam 100 juta, bukan Rp2,1 miliar seperti yang di pertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi” ucap kelvin.
Putusan PT menurutnya keliru. Sementara, dalam alat bukti transfer pada persidangan, merupakan bukti perjanjian utang piutang.
“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan, namun apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan perjanjian minimal dengan perjanjian lisan” ujar Advokat di Karimun itu.
Kelvin mengungkapkan, bukti-bukti transfer yang dilakukan terhadap kliennya merupakan Modal Investasi untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi.
“Uang transfer itu untuk modal investasi, itu kita buktikan semua di persidangan bahkan saksi-saksi di lapangan kita hadirkan” ucap kevin kembali.
Berita Terkait
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
Fajar/Fikri Matangkan Persiapan Jelang Singapura Open dan Indonesia Open 2026
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Disney Siap Gelar D23 Asia Perdana di Singapura, Mimpi Penggemar dari Segala Usia Akan Jadi Nyata
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm