SuaraBatam.id - Seorang warga Karimun, Lenggawa menang gugatan kasasi melawan investor Singapura. Sebelumnya dia divonis bersalah Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam putusan bersalah itu, dia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 miliar. Penggugatnya seorang WNA Singapura.
Hal ini terkait aktivitas pinjaman modal investasi. Lenggawa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu akhirnya dikabulkan.
Permohonan yang diajukan ke MA tersebut, berdasarkan Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020, pada tanggal 22 Oktober 2020 yang lalu.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi itu oleh MA, mematahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Lenggawa, menyebutkan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
"MA mengabulkan kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin. Alhamdulillah, keadilan masih ada," kata Kelvin Rabu (10/3/2021).
Dijelaskan Kelvin, perkara itu bermula disaat kliennya meminjam anggaran sebanyak SGD 10.000 atau sekitar Rp 100 juta untuk kodal investasi proyek tambang.
Pinjaman pada WNA Singapura, atas nama Butt Wai Leong itu diketahui adanya jaminan, yaitu sertifikat Rumah.
Baca Juga: Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan
Namun, setelah timbulnya masalah dan dipersidangkan di PT Pekanbaru, utang tersebut menjadi naik sampai SGD 213.554 atau Rp2,1 m seperti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
“Klien saya pinjam 100 juta, bukan Rp2,1 miliar seperti yang di pertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi” ucap kelvin.
Putusan PT menurutnya keliru. Sementara, dalam alat bukti transfer pada persidangan, merupakan bukti perjanjian utang piutang.
“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan, namun apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan perjanjian minimal dengan perjanjian lisan” ujar Advokat di Karimun itu.
Kelvin mengungkapkan, bukti-bukti transfer yang dilakukan terhadap kliennya merupakan Modal Investasi untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi.
“Uang transfer itu untuk modal investasi, itu kita buktikan semua di persidangan bahkan saksi-saksi di lapangan kita hadirkan” ucap kevin kembali.
Berita Terkait
-
5 Mobil Suzuki Rp50 Jutaan yang Awet dan Bandel, Solusi Anti Boncos Cocok untuk Tunggangan Harian
-
Lalai Tangani Penumpang Strok, Maskapai JetBlue Digugat hingga Rp785 Juta
-
Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Antusias Sambut Tantangan
-
Segrup dengan Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen