SuaraBatam.id - Seorang warga Karimun, Lenggawa menang gugatan kasasi melawan investor Singapura. Sebelumnya dia divonis bersalah Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam putusan bersalah itu, dia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 miliar. Penggugatnya seorang WNA Singapura.
Hal ini terkait aktivitas pinjaman modal investasi. Lenggawa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu akhirnya dikabulkan.
Permohonan yang diajukan ke MA tersebut, berdasarkan Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020, pada tanggal 22 Oktober 2020 yang lalu.
Baca Juga: Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi itu oleh MA, mematahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Lenggawa, menyebutkan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
"MA mengabulkan kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin. Alhamdulillah, keadilan masih ada," kata Kelvin Rabu (10/3/2021).
Dijelaskan Kelvin, perkara itu bermula disaat kliennya meminjam anggaran sebanyak SGD 10.000 atau sekitar Rp 100 juta untuk kodal investasi proyek tambang.
Pinjaman pada WNA Singapura, atas nama Butt Wai Leong itu diketahui adanya jaminan, yaitu sertifikat Rumah.
Baca Juga: Lama Tinggal di Singapura, Kaesang Ngaku Makan Babi: Enak Banget, Ngangenin
Namun, setelah timbulnya masalah dan dipersidangkan di PT Pekanbaru, utang tersebut menjadi naik sampai SGD 213.554 atau Rp2,1 m seperti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
“Klien saya pinjam 100 juta, bukan Rp2,1 miliar seperti yang di pertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi” ucap kelvin.
Putusan PT menurutnya keliru. Sementara, dalam alat bukti transfer pada persidangan, merupakan bukti perjanjian utang piutang.
“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan, namun apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan perjanjian minimal dengan perjanjian lisan” ujar Advokat di Karimun itu.
Kelvin mengungkapkan, bukti-bukti transfer yang dilakukan terhadap kliennya merupakan Modal Investasi untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi.
“Uang transfer itu untuk modal investasi, itu kita buktikan semua di persidangan bahkan saksi-saksi di lapangan kita hadirkan” ucap kevin kembali.
Namun, setelah invstasi yang dilakukan itu tampak merugi. Maka, itikad tidak baik di perlihatkan WNA Singapura itu, sehingga berujung dengan gugatan.
“Sudah rugi barulah klien saya digugat, padahal pekerjaan tambang sudah kurun waktu setahun dan dia ada disana, kalau untung dibilang Investor, dan kalau rugi dibilang klien saya pinjam uang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Lagu Kritik Berujung Minta Maaf, Kisah Band Sukatani Jadi Sorotan Media Singapura
-
Elton John hingga G-Dragon Siap Tampil di F1 GP Singapura dalam Waktu Dekat Ini
-
Beda dari Indonesia, Singapura Ancam Hukuman Serius untuk Pelaku Pembuat Meme Kritik Pemerintah
-
Menteri Hukum Akui Sudah Teken Surat Ekstradisi Buronan E-KTP Paulus Tannos, Dokumen Segera Rampung
-
Hampir Rampung, KPK Sebut Penyerahan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Dikirim Pekan Depan
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan