SuaraBatam.id - Seorang warga Karimun, Lenggawa menang gugatan kasasi melawan investor Singapura. Sebelumnya dia divonis bersalah Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam putusan bersalah itu, dia diwajibkan membayar kerugian material penggugat hingga Rp 2,1 miliar. Penggugatnya seorang WNA Singapura.
Hal ini terkait aktivitas pinjaman modal investasi. Lenggawa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu akhirnya dikabulkan.
Permohonan yang diajukan ke MA tersebut, berdasarkan Putusan Perkara dengan Nomor 2735 K/Pdt/2020, pada tanggal 22 Oktober 2020 yang lalu.
Baca Juga: Digugat Rizieq Shihab, Polri Bawa Bukti-bukti Ini di Sidang Praperadilan
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi itu oleh MA, mematahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Lenggawa, menyebutkan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
"MA mengabulkan kasasi kita dan sesuai putusan yang kami terima kemarin. Alhamdulillah, keadilan masih ada," kata Kelvin Rabu (10/3/2021).
Dijelaskan Kelvin, perkara itu bermula disaat kliennya meminjam anggaran sebanyak SGD 10.000 atau sekitar Rp 100 juta untuk kodal investasi proyek tambang.
Pinjaman pada WNA Singapura, atas nama Butt Wai Leong itu diketahui adanya jaminan, yaitu sertifikat Rumah.
Baca Juga: Lama Tinggal di Singapura, Kaesang Ngaku Makan Babi: Enak Banget, Ngangenin
Namun, setelah timbulnya masalah dan dipersidangkan di PT Pekanbaru, utang tersebut menjadi naik sampai SGD 213.554 atau Rp2,1 m seperti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
“Klien saya pinjam 100 juta, bukan Rp2,1 miliar seperti yang di pertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi” ucap kelvin.
Putusan PT menurutnya keliru. Sementara, dalam alat bukti transfer pada persidangan, merupakan bukti perjanjian utang piutang.
“Bukti transfer bukanlah bentuk perjanjian, sebab bukti transfer hanyalah bukti awal menandakan adanya kegiatan transaksi keuangan, namun apakah transaksi itu pemberian atau pinjaman haruslah dibuktikan dengan perjanjian minimal dengan perjanjian lisan” ujar Advokat di Karimun itu.
Kelvin mengungkapkan, bukti-bukti transfer yang dilakukan terhadap kliennya merupakan Modal Investasi untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek Pengelolaan tambang bahan baku logam mulia di Sulawesi.
“Uang transfer itu untuk modal investasi, itu kita buktikan semua di persidangan bahkan saksi-saksi di lapangan kita hadirkan” ucap kevin kembali.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Indonesia dan Singapura Sepakati Ekspor Listrik Bersih dan Pembangunan Kawasan Industri Hijau
-
RI-Singapura Bangun Industri Hijau Raksasa di Kepri, Potensi Investasi Jumbo
-
Teken MoU, Bahlil Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
Anak Keenan Nasution Angkat Suara, Ungkap Alasan Kenapa Baru Gugat Vidi Aldiano
-
5 Poin di Kisruh Gugatan Rp 24,5 Miliar Keenan Nasution ke Vidi Aldiano
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!