SuaraBatam.id - Secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tolak semua permohan sengketa Pilkada Kabupaten Karimun oleh tim pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar dalam gelaran sidang pada Kamis (18/3/2021).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait.
Kuasa Hukum Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Edwar Kelvin Rambe menyampaikan rasa syukurnya usai majelis hakim menolak semua dalil pokok perkara pemohon.
"Semua perkara sengketa telah diputus. Dalil pemohon ditolak, Alhamdulillah, ARAH telah menang," kata Edwar, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Disebutkan Edwar, dalam persidangan yang putusannya dibacakan Hakim ketua persidangan MK, Anwar Usman itu menjelasakan, semua permohonan tidak terbukti di depan mahkamah.
"Semua permohonan tidak terbukti di depan Mahkamah," ucapnya.
Menurutnya dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada Karimun itu, berupa tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti.
"Selama ini, tuduhan ini terbukti fitnah," ucap dia.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Karimun yang dapat menjaga kondusifitas menunggu hasil putusan sidang," sambungnya.
Baca Juga: Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK
Berita Terkait
-
DPR Minta KPU Siapkan Skenario Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
-
MK Tolak Gugatan Aria Lukita Budiwan dan Erlina di Pilkada Pesisir Barat
-
Ruhut Singgung Terpilih karena SARA dan Rakyat Jadi Korban, Sindir Anies?
-
Jokowi Mau Tunjuk 270 Pj Kepala Daerah, Mardani: Merampas Hak Rakyat
-
10 Permohonan Sengketa Pilkada akan Diputus MK Hari Ini
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon