SuaraBatam.id - Secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tolak semua permohan sengketa Pilkada Kabupaten Karimun oleh tim pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar dalam gelaran sidang pada Kamis (18/3/2021).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait.
Kuasa Hukum Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Edwar Kelvin Rambe menyampaikan rasa syukurnya usai majelis hakim menolak semua dalil pokok perkara pemohon.
"Semua perkara sengketa telah diputus. Dalil pemohon ditolak, Alhamdulillah, ARAH telah menang," kata Edwar, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Disebutkan Edwar, dalam persidangan yang putusannya dibacakan Hakim ketua persidangan MK, Anwar Usman itu menjelasakan, semua permohonan tidak terbukti di depan mahkamah.
"Semua permohonan tidak terbukti di depan Mahkamah," ucapnya.
Menurutnya dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada Karimun itu, berupa tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti.
"Selama ini, tuduhan ini terbukti fitnah," ucap dia.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Karimun yang dapat menjaga kondusifitas menunggu hasil putusan sidang," sambungnya.
Baca Juga: Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Tuding Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK
Berita Terkait
-
DPR Minta KPU Siapkan Skenario Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
-
MK Tolak Gugatan Aria Lukita Budiwan dan Erlina di Pilkada Pesisir Barat
-
Ruhut Singgung Terpilih karena SARA dan Rakyat Jadi Korban, Sindir Anies?
-
Jokowi Mau Tunjuk 270 Pj Kepala Daerah, Mardani: Merampas Hak Rakyat
-
10 Permohonan Sengketa Pilkada akan Diputus MK Hari Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar