SuaraBatam.id - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 79,39 gram Komar hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 15 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU Mona Amelia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, terdakwa Komar terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,39 gram dan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan alasan ini, Mona Amelia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (15/3/2021).
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Komar ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di indekos Setia Jaya Kilometer 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/9/2020) lalu. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu.
Berita Terkait
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Hujan Diprediksi Turun Siang Hari
-
Napi di Lapas Cianjur Positif Gunakan Narkoba
-
Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel
-
Cara Umat Islam di Amerika Bebas dari Kecanduan Narkoba dan Alkohol
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant