SuaraBatam.id - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 79,39 gram Komar hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 15 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU Mona Amelia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, terdakwa Komar terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,39 gram dan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan alasan ini, Mona Amelia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (15/3/2021).
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Komar ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di indekos Setia Jaya Kilometer 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/9/2020) lalu. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu.
Berita Terkait
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Hujan Diprediksi Turun Siang Hari
-
Napi di Lapas Cianjur Positif Gunakan Narkoba
-
Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel
-
Cara Umat Islam di Amerika Bebas dari Kecanduan Narkoba dan Alkohol
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar