SuaraBatam.id - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 79,39 gram Komar hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 15 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU Mona Amelia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, terdakwa Komar terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,39 gram dan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan alasan ini, Mona Amelia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (15/3/2021).
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Komar ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di indekos Setia Jaya Kilometer 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/9/2020) lalu. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu.
Berita Terkait
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Hujan Diprediksi Turun Siang Hari
-
Napi di Lapas Cianjur Positif Gunakan Narkoba
-
Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel
-
Cara Umat Islam di Amerika Bebas dari Kecanduan Narkoba dan Alkohol
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026