SuaraBatam.id - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 79,39 gram Komar hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 15 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU Mona Amelia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, terdakwa Komar terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,39 gram dan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan alasan ini, Mona Amelia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (15/3/2021).
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Komar ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di indekos Setia Jaya Kilometer 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/9/2020) lalu. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu.
Berita Terkait
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Hujan Diprediksi Turun Siang Hari
-
Napi di Lapas Cianjur Positif Gunakan Narkoba
-
Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel
-
Cara Umat Islam di Amerika Bebas dari Kecanduan Narkoba dan Alkohol
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon