SuaraBatam.id - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 79,39 gram Komar hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 15 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU Mona Amelia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, terdakwa Komar terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,39 gram dan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan alasan ini, Mona Amelia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (15/3/2021).
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Komar ditangkap Satresnarkoba saat sedang berada di indekos Setia Jaya Kilometer 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/9/2020) lalu. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu.
Berita Terkait
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Hujan Diprediksi Turun Siang Hari
-
Napi di Lapas Cianjur Positif Gunakan Narkoba
-
Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel
-
Cara Umat Islam di Amerika Bebas dari Kecanduan Narkoba dan Alkohol
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar