SuaraBatam.id - Petugas dari Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akhirnya meringkus empat remaja yang melakukan kebut-kebutan sambil standing menggunakan motor di jalan raya.
Tidak hanya itu, aksi mereka yang terekam kamera dan viral juga memperlihatkan mereka hanya mengenakan celana dalam saat beraksi.
Aksi berbahaya itu dilakukan empat remaja berinisial HRH (17), RE (17), MR (18) dan RRS (15) dilakukan di jalan Yos Sudarso, Rumbai, 19 November 2021 dan di posting ke Medsos 12 Maret 2021.
"Keempat pelaku melakukan aksi standing menggunakan celana dalam di jalan Yos Sudarso Rumbai dan direkam menggunakan kamera handphone," ucap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Anindhita Rizal kepada RIAUONLINE.CO.ID (jaringan Suara.com), Minggu (14/3/2021).
Disampaikan Kompol Anindhita Rizal, mereka merekam aksi itu menggunakan ponsel milik HRH dan diposting di Media Sosial (Instagram) @Stending_stending_comm.
"Kami berikan tilang, membuat surat pernyataan dan kami panggil orang tua yang bersangkutan karena masih dibawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi empat remaja ini viral hingga menyulut komentar negatif dari netizen. Selain itu, sejumlah laporan juga menyebut aksi mereka mengganggu dan membahayakan pengendara lainnya.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Nangis Sesenggukan Peluk Pengantin Wanita, Ternyata Gegara Ini
-
Ngakak, Warganet Ini Bawa Teman Kecelakaan Berobat tapi Salah Klinik
-
Tak Sampai 10 Detik, Maling Gasak Spion Mobil yang Terparkir di Garasi
-
Viral Foto Satpam Makan Nasi Lauk Bawang Mentah, Alasannya Bikin Haru
-
Kakek 90 Tahun Masih Semangat Berjualan Toge Goreng dari Zaman Soekarno
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang