SuaraBatam.id - Seorang ASN Satpol PP Tanjungpinang, Resko Satria, divonis selama lima tahun penjara terkait kasus narkoba jenis ekstasi.
Selain Resko, terdakwa lainnya, Dewa Syahreza juga di vonis selama tiga tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar.
Kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa Resko dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar hakim ketua Djauhar, dilansir laman Batamnews, Selasa (9/3/2021).
Kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Januarsyah SH menyatakan, pikir-pikir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani, yang digantikan oleh Desta Garinda yang akan meninjau putusan hakim, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu.
Bahkan, Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Resko dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar susbider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri saat akan transaksi narkoba jenis ekstasi sebanyak 47 tablet berwarna hijau, berlogo gambar Kodok dan 30 tablet diduga ekstasi berwarna ungu berlogo gambar minion di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.
Baca Juga: Viral Konten Nama Bayi Unsur Satpol PP, Warganet Bikin Singkatan Menohok
Berita Terkait
-
Kisah Veteran Tanjungpinang, Iuran Rp 10 Ribu Biayai Pemakaman Anggota
-
Akui Salah Main di Trotoar, Jakarta Skateboarding: Satpol PP juga Salah
-
Lawan Petugas Saat Razia Masker, Pemotor Ini Teriak Tak Percaya Covid
-
Veteran di Tanjungpinang Ngeluh Tak Dapat Bantuan dari Pemda Lagi
-
Olahraga Skateboard Tak Boleh di Trotoar, Wagub DKI Dukung Satpol PP
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis