SuaraBatam.id - Seorang ASN Satpol PP Tanjungpinang, Resko Satria, divonis selama lima tahun penjara terkait kasus narkoba jenis ekstasi.
Selain Resko, terdakwa lainnya, Dewa Syahreza juga di vonis selama tiga tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar.
Kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa Resko dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar hakim ketua Djauhar, dilansir laman Batamnews, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Viral Konten Nama Bayi Unsur Satpol PP, Warganet Bikin Singkatan Menohok
Kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Januarsyah SH menyatakan, pikir-pikir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani, yang digantikan oleh Desta Garinda yang akan meninjau putusan hakim, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu.
Bahkan, Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Resko dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar susbider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri saat akan transaksi narkoba jenis ekstasi sebanyak 47 tablet berwarna hijau, berlogo gambar Kodok dan 30 tablet diduga ekstasi berwarna ungu berlogo gambar minion di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.
Baca Juga: Baru Dibuka, Restoran Rizky Billar Digeruduk Satpol PP
Berita Terkait
-
Buat Khawatir Fans, Justin Bieber Dipastikan Tak Konsumsi Narkoba dan Sehat
-
Dari Rasa Ingin Tahu hingga Kecanduan: Apa Alasan Orang Memakai Narkoba?
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
-
Buron Bertahun-tahun, Ratu Narkoba Asal India Berhasil Ditangkap dengan 270 Gram Heroin
-
Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Heboh Dugaan Penghapusan Bukti, Oky Pratama dan Reza Gladys Ternyata Lulusan Kampus yang Sama
Pilihan
-
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia selama Bulan Ramadhan 2025
-
Elkan Baggott Tak Bela Timnas Indonesia, Netizen: Males Jadi Cadangan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Resmi Kemenag: Seluruh Provinsi, Download di Sini!
-
Sambut Ramadan! Simak Jadwal Imsak dan Waktu Buka Puasa di Kaltim 1 Maret 2025
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan