SuaraBatam.id - Seorang ASN Satpol PP Tanjungpinang, Resko Satria, divonis selama lima tahun penjara terkait kasus narkoba jenis ekstasi.
Selain Resko, terdakwa lainnya, Dewa Syahreza juga di vonis selama tiga tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar.
Kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa Resko dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar hakim ketua Djauhar, dilansir laman Batamnews, Selasa (9/3/2021).
Kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Januarsyah SH menyatakan, pikir-pikir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani, yang digantikan oleh Desta Garinda yang akan meninjau putusan hakim, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu.
Bahkan, Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Resko dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar susbider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri saat akan transaksi narkoba jenis ekstasi sebanyak 47 tablet berwarna hijau, berlogo gambar Kodok dan 30 tablet diduga ekstasi berwarna ungu berlogo gambar minion di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.
Baca Juga: Viral Konten Nama Bayi Unsur Satpol PP, Warganet Bikin Singkatan Menohok
Berita Terkait
-
Kisah Veteran Tanjungpinang, Iuran Rp 10 Ribu Biayai Pemakaman Anggota
-
Akui Salah Main di Trotoar, Jakarta Skateboarding: Satpol PP juga Salah
-
Lawan Petugas Saat Razia Masker, Pemotor Ini Teriak Tak Percaya Covid
-
Veteran di Tanjungpinang Ngeluh Tak Dapat Bantuan dari Pemda Lagi
-
Olahraga Skateboard Tak Boleh di Trotoar, Wagub DKI Dukung Satpol PP
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026