SuaraBatam.id - Nobu hampir batal nikah setelah video Gisel tersebar. Calon mertua Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sempat putus hubungan.
Namun akhirnya Nobu minta maaf ke keluarga pacarnya. Sampah akhirnya rencana pernikahan mereka tetap berlanjut.
Kisah 'dag dig dug' itu dibagikan Nobu sendiri.
"Ragu ada. Mungkin dari pihak keluarga. Memang kita ada sedikit...hadeh..gimana ya, akan direstui apa nggak," kata Nobu usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
"Kemarin kan kita emang sebelum ada hal ini saya sangat dekat dengan keluarganya. Setelah ada (kasus) ini mereka agak...pernah putus hubungan karena mereka semua kaget," ujar Nobu.
Tapi Nobu bersyukur hubungannya dengan keluarga pacar kembali membaik. Mereka kata dia, mengerti bahwa apa yang terjadi dengan Gisel adalah masa lalu.
"Kemarin sewaktu Imlek udah telepon juga, video call juga, saya juga udah minta maaf ke keluarganya untuk masalah ini dan dimaafkan, puji Tuhan," ujar dia.
"Jadi hubungan dengan keluarga dia oke sih," katanya menegaskan.
Meski keluarga kekasih sempat ragu dan kaget atas kasus itu, Nobu mengaku tak sampai disidang. Perjanjian antara dirinya dengan keluarga kekasihnya juga tak ada.
Baca Juga: Nobu Kena Kasus Video Syur, Calon Mertua Sempat Ragu Kasih Restu Nikah
"Perjanjian itu belum ada pasti. Masih apa ya.. melalui telepon sih, belum ketemu langsung dan pihak keluarganya masih kaget sih," ujarnya.
"Ya udah pas kemarin Imlek saya beranikan diri telepon, video call minta maaf ya udah setelah itu keluarganya berharap ini cepat selesai dan cepat bertemu lagi untuk bisa kumpul lebih intim lah," kata Nobu lagi.
Nobu dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017.
Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!
-
Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm