SuaraBatam.id - Nobu hampir batal nikah setelah video Gisel tersebar. Calon mertua Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sempat putus hubungan.
Namun akhirnya Nobu minta maaf ke keluarga pacarnya. Sampah akhirnya rencana pernikahan mereka tetap berlanjut.
Kisah 'dag dig dug' itu dibagikan Nobu sendiri.
"Ragu ada. Mungkin dari pihak keluarga. Memang kita ada sedikit...hadeh..gimana ya, akan direstui apa nggak," kata Nobu usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
"Kemarin kan kita emang sebelum ada hal ini saya sangat dekat dengan keluarganya. Setelah ada (kasus) ini mereka agak...pernah putus hubungan karena mereka semua kaget," ujar Nobu.
Tapi Nobu bersyukur hubungannya dengan keluarga pacar kembali membaik. Mereka kata dia, mengerti bahwa apa yang terjadi dengan Gisel adalah masa lalu.
"Kemarin sewaktu Imlek udah telepon juga, video call juga, saya juga udah minta maaf ke keluarganya untuk masalah ini dan dimaafkan, puji Tuhan," ujar dia.
"Jadi hubungan dengan keluarga dia oke sih," katanya menegaskan.
Meski keluarga kekasih sempat ragu dan kaget atas kasus itu, Nobu mengaku tak sampai disidang. Perjanjian antara dirinya dengan keluarga kekasihnya juga tak ada.
Baca Juga: Nobu Kena Kasus Video Syur, Calon Mertua Sempat Ragu Kasih Restu Nikah
"Perjanjian itu belum ada pasti. Masih apa ya.. melalui telepon sih, belum ketemu langsung dan pihak keluarganya masih kaget sih," ujarnya.
"Ya udah pas kemarin Imlek saya beranikan diri telepon, video call minta maaf ya udah setelah itu keluarganya berharap ini cepat selesai dan cepat bertemu lagi untuk bisa kumpul lebih intim lah," kata Nobu lagi.
Nobu dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017.
Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang