SuaraBatam.id - Nobu hampir batal nikah setelah video Gisel tersebar. Calon mertua Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sempat putus hubungan.
Namun akhirnya Nobu minta maaf ke keluarga pacarnya. Sampah akhirnya rencana pernikahan mereka tetap berlanjut.
Kisah 'dag dig dug' itu dibagikan Nobu sendiri.
"Ragu ada. Mungkin dari pihak keluarga. Memang kita ada sedikit...hadeh..gimana ya, akan direstui apa nggak," kata Nobu usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
"Kemarin kan kita emang sebelum ada hal ini saya sangat dekat dengan keluarganya. Setelah ada (kasus) ini mereka agak...pernah putus hubungan karena mereka semua kaget," ujar Nobu.
Tapi Nobu bersyukur hubungannya dengan keluarga pacar kembali membaik. Mereka kata dia, mengerti bahwa apa yang terjadi dengan Gisel adalah masa lalu.
"Kemarin sewaktu Imlek udah telepon juga, video call juga, saya juga udah minta maaf ke keluarganya untuk masalah ini dan dimaafkan, puji Tuhan," ujar dia.
"Jadi hubungan dengan keluarga dia oke sih," katanya menegaskan.
Meski keluarga kekasih sempat ragu dan kaget atas kasus itu, Nobu mengaku tak sampai disidang. Perjanjian antara dirinya dengan keluarga kekasihnya juga tak ada.
Baca Juga: Nobu Kena Kasus Video Syur, Calon Mertua Sempat Ragu Kasih Restu Nikah
"Perjanjian itu belum ada pasti. Masih apa ya.. melalui telepon sih, belum ketemu langsung dan pihak keluarganya masih kaget sih," ujarnya.
"Ya udah pas kemarin Imlek saya beranikan diri telepon, video call minta maaf ya udah setelah itu keluarganya berharap ini cepat selesai dan cepat bertemu lagi untuk bisa kumpul lebih intim lah," kata Nobu lagi.
Nobu dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017.
Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Film Modual Nekad, Gading Marten dan Gisella Anastasia Rujuk?
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
Cinta Brian Rayakan Ulang Tahun Gisel, Sahabat Bocorkan Agenda Spesial?
-
Sahabat Keceplosan Sebut Agenda Desember di Bali, Gisella Anastasia dan Cinta Brian Panik?
-
Gempi Mulai Didekati Cowok, Gading Marten Ketar-ketir
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam