SuaraBatam.id - Ada 8 dokumen syarat lapor pajak SPT online 2021. Wajib pajak (WP) seperti pegawai, pelaku bisnis/pekerja bebas wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
STP adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisi total pendapatan kotor serta pajak yang sudah dibayarkan ke negara, baik menggunakan sistem aplikasi penyedia jasa resmi atau DJP Online.
Bahkan dalam Undang-Undang No. 28 Th. 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyampaikan bahwa akan ada sanksi bagi para WP (wajib pajak) yang tidak melakukan pelaporan SPT.
Syarat Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Adapun syarat dokumen lapor pajak SPT:
- Dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Password
- Nomor NPWP
- Alamat email aktif
- Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga
- Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
- Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Lalu, Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
Bagi masyarakat WP, baik pegawai maupun pelaku bisnis/pekerja bebas yang aku melaporkan SPT, berikut ini caranya.
- Membuka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, kemudian login
- Klik icon ‘e-Filling’
- Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’
- Isi data
- Lalu klik ‘SPT 1770 SS’
- Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
- Kemudian, ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’
- Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone
- Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’
- Klik tombol ‘Kirim SPT’
- SPT terkirim
Lalu, kamu akan menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Online 2021
Kapan Harus Melapor SPT?
Batas waktu bagi masyarakat WP untuk melaporkan SPT Tahunan ini yaitu paling lambat 3 bulan, tepatnya setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
Untuk pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-filing, bisa menggunakan pos atau jasa ekspedisi resmi, atau bisa juga datang langsung ke kantor KPP.
Berita Terkait
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli
-
Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam