SuaraBatam.id - Cara lapor pajak SPT online 2021 dengan mudah. Cara lapor pajak SPT paling mudah adalah dengan menggunakan metode online.
Sehingga lapor pajak SPT Anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat.
Meski demikian, untuk bisa mengurus lapor pajak SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu.
Setelah itu, baru anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.
Permohonan EFIN
EFIN sendiri adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online, tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online.
Cara dapat EFIN sebagai berikut.
- Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri, dan tidak bisa diwakilkan.
- Sampaikan pada petugas yang ada di sana Anda ingin membuat EFIN. Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.
- Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor, atau KITAS/KITAP, serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
Setelah didapatkan, anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online. Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, namun dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.
Registrasi Akun Di DJP Online
Baca Juga: SPT Tahunan: Cara Lapor, Syarat dan Kapan Harus Melapor
Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online. Registrasi ini bisa dilakukan pada situs https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
Masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu isikan kode keamanan dan klik Submit. Periksa email Anda, dan lakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh DJP Online. Kembali ke laman DJP Online, lalu masuk dengan NPWP dan password yang dibuat sebelumnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
- Setelah membuat akun dan berhasil login, ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan online yang bisa Anda lakukan:
- Pilih menu E-Filing, lalu pilih Buat SPT. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan, dan berikan jawaban sesuai dengan kondisi Anda. Di sini Anda juga akan dibantu dalam memilih SPT jenis apa yang digunakan.
- Isikan Tahun Pajak, Status SPT, dan Status Pembetulan. Untuk Anda yang baru pertama kali akan mengisi SPT secara online, Anda bisa pilih status SPT Normal.
- Isikan rincian pajak penghasilan yang ada dihadapan Anda. Nominalnya sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
- Selanjutnya, Anda akan mengisi pajak final. Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, jika Anda memilikinya.
- Isikan setiap kolom dengan data yang sebenar-benarnya, agar bisa diarsipkan dengan baik pada sistem.
- Selanjutnya, isikan jumlah keseluruhan harga dan kewajiban yang Anda miliki.
- Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju, lalu klik Berikutnya. Setelah itu Anda akan mendapatkan ringkasan SPT yang Anda buat, dan pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil Kode Verifikasi dengan klik Di Sini, dan Anda akan menerimanya pada nomor telepon yang didaftarkan.
- Setelah itu, masukkan Kode Verifikasi di kolom yang tersedia, dan klik Kirim SPT. SPT Tahunan Anda sudah dikirim, selanjutnya Anda tinggal menunggu Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh melalui email.
Berita Terkait
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Terpopuler: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT, Urutan Skincare Viva untuk Hempas Flek Hitam
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series