Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Februari 2021 | 09:35 WIB
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

SuaraBatam.id - Cara lapor pajak SPT online 2021 dengan mudah. Cara lapor pajak SPT paling mudah adalah dengan menggunakan metode online.

Sehingga lapor pajak SPT Anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat.

Meski demikian, untuk bisa mengurus lapor pajak SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu.

Setelah itu, baru anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.

Baca Juga: SPT Tahunan: Cara Lapor, Syarat dan Kapan Harus Melapor

Permohonan EFIN

EFIN sendiri adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online, tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online.

Cara dapat EFIN sebagai berikut.

  1. Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri, dan tidak bisa diwakilkan.
  2. Sampaikan pada petugas yang ada di sana Anda ingin membuat EFIN. Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.
  3. Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor, atau KITAS/KITAP, serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah didapatkan, anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online. Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, namun dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.

Registrasi Akun Di DJP Online

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat!

Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online. Registrasi ini bisa dilakukan pada situs https://djponline.pajak.go.id/registrasi.

Masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu isikan kode keamanan dan klik Submit. Periksa email Anda, dan lakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh DJP Online. Kembali ke laman DJP Online, lalu masuk dengan NPWP dan password yang dibuat sebelumnya.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

  1. Setelah membuat akun dan berhasil login, ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan online yang bisa Anda lakukan:
  2. Pilih menu E-Filing, lalu pilih Buat SPT. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan, dan berikan jawaban sesuai dengan kondisi Anda. Di sini Anda juga akan dibantu dalam memilih SPT jenis apa yang digunakan.
  3. Isikan Tahun Pajak, Status SPT, dan Status Pembetulan. Untuk Anda yang baru pertama kali akan mengisi SPT secara online, Anda bisa pilih status SPT Normal.
  4. Isikan rincian pajak penghasilan yang ada dihadapan Anda. Nominalnya sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki. 
  5. Selanjutnya, Anda akan mengisi pajak final. Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, jika Anda memilikinya.
  6. Isikan setiap kolom dengan data yang sebenar-benarnya, agar bisa diarsipkan dengan baik pada sistem.
  7. Selanjutnya, isikan jumlah keseluruhan harga dan kewajiban yang Anda miliki. 
  8. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju, lalu klik Berikutnya. Setelah itu Anda akan mendapatkan ringkasan SPT yang Anda buat, dan pengambilan Kode Verifikasi.
  9. Ambil Kode Verifikasi dengan klik Di Sini, dan Anda akan menerimanya pada nomor telepon yang didaftarkan.
  10. Setelah itu, masukkan Kode Verifikasi di kolom yang tersedia, dan klik Kirim SPT. SPT Tahunan Anda sudah dikirim, selanjutnya Anda tinggal menunggu Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh melalui email.

Load More