Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 05 Februari 2021 | 07:43 WIB
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)

SuaraBatam.id - Rencana tarif parkir di Batam nampaknya tidak akan direalisasi usai Wali Kota Muhammad Rudi menegaskan tidak akan menaikkan tarif parkir di pinggir jalan umum.

Padahal, sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berencana akan menaikkan tarif parkir tepi jalan umum sebanyak 100 persen.

“Sudah diajukan (Dishub), tapi saya tidak acc,” ujar Rudi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (4/2/2021).

Kepada Dishub, ia justru menginstruksikan agar layanan parkir di tepi jalan umum kembali dikaji. Hal ini ia ajukan karena menurutnya ada banyak terjadi kebocoran, sehingga target retribusi parkir tepi jalan umum tidak tercapai

Baca Juga: Tiga Bocah Jadi Admin Grup WA Pap TT, Ada Ratusan Foto dan Video Porno

“Dimana kebocoran itu, dioptimalkan, kurangi kebocorannya,” kata dia.

Tidak hanya mengidentifikasikan kebocoran pelayanan parkir tepi jalan umum, pihaknya juga akan mencari opsi lain yaitu parkir berlangganan bekerjasama dengan Polda Kepri melalui samsat.

“Masih usaha, karena itu berada di pihak kepolisian,” katanya.

Terkait adanya solusi tambahan berupa penambahan titik parkir, Rudi mengatakan belum akan menambah titik parkir dengan alasan belum adanya analisis potensi pendapatan atas pelayanan parkir tersebut.

“Titik parkir tak bisa ditambah, mana yang ada itu yang dijaga, kecuali di daerah perkotaan, karena orang mau datang belanja, bisa saja dibuat, tapi sistemnya cluster,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Protes, BP Batam Tunda Pemberlakuan Tarif Lewat Dam Duriangkang

Sebelumnya ramai diberitakan rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan menuai protes, karena dilakukan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Kenaikan tarif parkir tersebut mencapai dua kali lipat atau naik 100 persen, untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp4.000.

Load More