SuaraBatam.id - Polda Kepri meringkus seorang yang menjadi penampung TKI ilegal di Kota Batam. Pelaku Nur Asifah (37) ditangkap di rumahnya di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/1/2021).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menuturkan, pelaku bertanggung jawab mengurus kebutuhan TKI ilegal atau pekerja migran ilegal (PMI) tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 6 calon TKI ilegal.
"Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan," ujar Dhani.
Enam orang itu diantaranya Linda Mariana warga Koto Tengah, Halimahtun Syakdiah warga Pangkalan Brandan, Novita Dewi warga T. Lagan, Eliyani warga Securai, Radiana Sitompul warga Securai dan Dwi Citra warga T. Lagan.
"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur," kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kronologi penangkapan berawal pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 15.00 WIb, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya calon TKI ilegal ditampung di Tanjung Riau, Kota Batam.
Kabar tersebut juga menyebut, calon TKI ilegal itu akan disalurkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Sekira pukul 19.30 WIB, ditemukan satu orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang mondar-mandir di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Baca Juga: Hebat! Hollywood Jalani Kerja Sama Produksi Film di Kota Batam,
“Untuk 5 orang korban lainnya, diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama semalam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, Kota Batam. Serta seorang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan sebuah handphone merek Oppo warna biru.
"Pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana," tutup Dhani.
Berita Terkait
-
Dua Kapal Tanker Asing Diduga Transaksi BBM Ilegal Diamankan di Batam
-
Polisi Tangkap Kapal Penyelundup Miras di Saloko, Isinya Bikin Tepuk Jidat
-
Lebih Dari 80 Persen Nakes di Kepri Belum Terima Vaksin Covid-19
-
Wacana Kenaikan Tarif Parkir Batam, Warga: Bikin Rakyat Makin Susah Saja!
-
Tarif Parkir di Batam Naik 2 Kali Lipat, Publik: Rakyat Lagi Susah, Pak!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah