SuaraBatam.id - Polda Kepri meringkus seorang yang menjadi penampung TKI ilegal di Kota Batam. Pelaku Nur Asifah (37) ditangkap di rumahnya di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/1/2021).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menuturkan, pelaku bertanggung jawab mengurus kebutuhan TKI ilegal atau pekerja migran ilegal (PMI) tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 6 calon TKI ilegal.
"Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan," ujar Dhani.
Enam orang itu diantaranya Linda Mariana warga Koto Tengah, Halimahtun Syakdiah warga Pangkalan Brandan, Novita Dewi warga T. Lagan, Eliyani warga Securai, Radiana Sitompul warga Securai dan Dwi Citra warga T. Lagan.
"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur," kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kronologi penangkapan berawal pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 15.00 WIb, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya calon TKI ilegal ditampung di Tanjung Riau, Kota Batam.
Kabar tersebut juga menyebut, calon TKI ilegal itu akan disalurkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Sekira pukul 19.30 WIB, ditemukan satu orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang mondar-mandir di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Baca Juga: Hebat! Hollywood Jalani Kerja Sama Produksi Film di Kota Batam,
“Untuk 5 orang korban lainnya, diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama semalam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, Kota Batam. Serta seorang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan sebuah handphone merek Oppo warna biru.
"Pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana," tutup Dhani.
Berita Terkait
-
Dua Kapal Tanker Asing Diduga Transaksi BBM Ilegal Diamankan di Batam
-
Polisi Tangkap Kapal Penyelundup Miras di Saloko, Isinya Bikin Tepuk Jidat
-
Lebih Dari 80 Persen Nakes di Kepri Belum Terima Vaksin Covid-19
-
Wacana Kenaikan Tarif Parkir Batam, Warga: Bikin Rakyat Makin Susah Saja!
-
Tarif Parkir di Batam Naik 2 Kali Lipat, Publik: Rakyat Lagi Susah, Pak!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk