SuaraBatam.id - Polda Kepri meringkus seorang yang menjadi penampung TKI ilegal di Kota Batam. Pelaku Nur Asifah (37) ditangkap di rumahnya di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/1/2021).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menuturkan, pelaku bertanggung jawab mengurus kebutuhan TKI ilegal atau pekerja migran ilegal (PMI) tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 6 calon TKI ilegal.
"Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan," ujar Dhani.
Enam orang itu diantaranya Linda Mariana warga Koto Tengah, Halimahtun Syakdiah warga Pangkalan Brandan, Novita Dewi warga T. Lagan, Eliyani warga Securai, Radiana Sitompul warga Securai dan Dwi Citra warga T. Lagan.
"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur," kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kronologi penangkapan berawal pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 15.00 WIb, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya calon TKI ilegal ditampung di Tanjung Riau, Kota Batam.
Kabar tersebut juga menyebut, calon TKI ilegal itu akan disalurkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Sekira pukul 19.30 WIB, ditemukan satu orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang mondar-mandir di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Baca Juga: Hebat! Hollywood Jalani Kerja Sama Produksi Film di Kota Batam,
“Untuk 5 orang korban lainnya, diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama semalam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, Kota Batam. Serta seorang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan sebuah handphone merek Oppo warna biru.
"Pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana," tutup Dhani.
Berita Terkait
-
Dua Kapal Tanker Asing Diduga Transaksi BBM Ilegal Diamankan di Batam
-
Polisi Tangkap Kapal Penyelundup Miras di Saloko, Isinya Bikin Tepuk Jidat
-
Lebih Dari 80 Persen Nakes di Kepri Belum Terima Vaksin Covid-19
-
Wacana Kenaikan Tarif Parkir Batam, Warga: Bikin Rakyat Makin Susah Saja!
-
Tarif Parkir di Batam Naik 2 Kali Lipat, Publik: Rakyat Lagi Susah, Pak!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar