SuaraBatam.id - Polda Kepri meringkus seorang yang menjadi penampung TKI ilegal di Kota Batam. Pelaku Nur Asifah (37) ditangkap di rumahnya di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (24/1/2021).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menuturkan, pelaku bertanggung jawab mengurus kebutuhan TKI ilegal atau pekerja migran ilegal (PMI) tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 6 calon TKI ilegal.
"Ada 6 orang perempuan yang berhasil kita selamatkan," ujar Dhani.
Enam orang itu diantaranya Linda Mariana warga Koto Tengah, Halimahtun Syakdiah warga Pangkalan Brandan, Novita Dewi warga T. Lagan, Eliyani warga Securai, Radiana Sitompul warga Securai dan Dwi Citra warga T. Lagan.
"Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur," kata Dhani, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kronologi penangkapan berawal pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 15.00 WIb, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya calon TKI ilegal ditampung di Tanjung Riau, Kota Batam.
Kabar tersebut juga menyebut, calon TKI ilegal itu akan disalurkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Sekira pukul 19.30 WIB, ditemukan satu orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang mondar-mandir di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Baca Juga: Hebat! Hollywood Jalani Kerja Sama Produksi Film di Kota Batam,
“Untuk 5 orang korban lainnya, diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama semalam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, Kota Batam. Serta seorang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah passport atas nama Linda Mariyanayang diterbitkan di Kota Batam dan sebuah handphone merek Oppo warna biru.
"Pasal yang dilanggar yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana," tutup Dhani.
Berita Terkait
-
Dua Kapal Tanker Asing Diduga Transaksi BBM Ilegal Diamankan di Batam
-
Polisi Tangkap Kapal Penyelundup Miras di Saloko, Isinya Bikin Tepuk Jidat
-
Lebih Dari 80 Persen Nakes di Kepri Belum Terima Vaksin Covid-19
-
Wacana Kenaikan Tarif Parkir Batam, Warga: Bikin Rakyat Makin Susah Saja!
-
Tarif Parkir di Batam Naik 2 Kali Lipat, Publik: Rakyat Lagi Susah, Pak!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla