SuaraBatam.id - Pengangkatan Irwan Iswandi Rusli jadi Lurah Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuai polemik. Pasalnya, baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan pemberian sanksi sedang kepadanya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini,membenarkan bahwa KASN melalui Surat Nomor R-4090/KASN/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma agar Irwan Iswandi Rusdi dikenakan sanksi sedang karena terbukti melanggar UU Pilkada dan UU ASN.
Sebelumnya, Irwan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Penyengat. Saat ini, jabatannya naik menjadi Lurah Tanjungpinang Barat sejak dilantik pada 9 Januari 2021 berdasarkan SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021.
"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi itu atau tidak. Tetapi baru-baru ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang mempertanyakan surat rekomendasi dari KASN tersebut," katanya di Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, ia mengklaim, pihaknya tidak dalam posisi mencampuri kebijakan Wali Kota Tanjungpinang dalam mengangkat pejabat pada jabatan tertentu.
Meski demikian, Bawaslu Tanjungpinang hanya mempertanyakan apakah rekomendasi KASN itu sudah dilaksanakan atau belum.
"Kasus pelanggaran netralitas itu terjadi saat Pilkada Kepri di Tanjungpinang. Irwan memberi 'like' dan komentar pada akun facebook tertentu yang memuat gambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini kami telusuri, dan memeriksa para pihak yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang memutuskan Irwan terbukti tidak netral. Keputusan tersebut lantas ditindaklanjuti ke KASN.
"Kami sempat melihat nama-nama pejabat yang dilantik pada 9 Januari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Ada 36 Reka Ulang Pembunuh Janda di Kepri, Korban Terbunuh di Adegan ke-24
KASN meminta Pemkot Tanjungpinang untuk melaksanakan sanksi sedang tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
Selain itu, KASN merekomendasikan Pemkot Tanjungpinang agar melakukan pengawasan terhadap ASN saat pilkada. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam