SuaraBatam.id - Pengangkatan Irwan Iswandi Rusli jadi Lurah Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuai polemik. Pasalnya, baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan pemberian sanksi sedang kepadanya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini,membenarkan bahwa KASN melalui Surat Nomor R-4090/KASN/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma agar Irwan Iswandi Rusdi dikenakan sanksi sedang karena terbukti melanggar UU Pilkada dan UU ASN.
Sebelumnya, Irwan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Penyengat. Saat ini, jabatannya naik menjadi Lurah Tanjungpinang Barat sejak dilantik pada 9 Januari 2021 berdasarkan SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021.
"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi itu atau tidak. Tetapi baru-baru ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang mempertanyakan surat rekomendasi dari KASN tersebut," katanya di Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Ada 36 Reka Ulang Pembunuh Janda di Kepri, Korban Terbunuh di Adegan ke-24
Meski demikian, ia mengklaim, pihaknya tidak dalam posisi mencampuri kebijakan Wali Kota Tanjungpinang dalam mengangkat pejabat pada jabatan tertentu.
Meski demikian, Bawaslu Tanjungpinang hanya mempertanyakan apakah rekomendasi KASN itu sudah dilaksanakan atau belum.
"Kasus pelanggaran netralitas itu terjadi saat Pilkada Kepri di Tanjungpinang. Irwan memberi 'like' dan komentar pada akun facebook tertentu yang memuat gambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini kami telusuri, dan memeriksa para pihak yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang memutuskan Irwan terbukti tidak netral. Keputusan tersebut lantas ditindaklanjuti ke KASN.
"Kami sempat melihat nama-nama pejabat yang dilantik pada 9 Januari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Tes Usap Antigen untuk Aparatur Sipil Negara
KASN meminta Pemkot Tanjungpinang untuk melaksanakan sanksi sedang tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
Selain itu, KASN merekomendasikan Pemkot Tanjungpinang agar melakukan pengawasan terhadap ASN saat pilkada. [Antara]
Berita Terkait
-
Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo
-
Info GTK 2025: Validasi Rekening untuk Pencairan TPG, Begini Caranya!
-
Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Pemerintah Terapkan WFA ke Karyawan BUMN dan ASN H-7 Lebaran, Swasta Diimbau Ikut
Terpopuler
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex Menangis PHK Ribuan Karyawan
- Bisa Jadi Kasus Rafael Alun Jilid 2, Kapolri Diminta Tegur Kapolda Kalsel Usai Anak Pamer Jajan Rp 1 M dan Jet Pribadi
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
Pilihan
-
Emil Audero: Kalau Ajukan WNI, Seberapa Besar Manfaatnya Bagiku?
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 5 Maret 2025
-
Liga Champions Dini Hari Nanti: Arsenal Pede Hadapi PSV Eindhoven di Belanda
-
Nova Arianto Panggil 30 Nama ke Timnas Indonesia U-17, Ada Pemain Abroad
-
Bekasi Dikepung Banjir, Persija vs PSIS Semarang Dialihkan ke Indomilk Arena
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan