SuaraBatam.id - Pengangkatan Irwan Iswandi Rusli jadi Lurah Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuai polemik. Pasalnya, baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan pemberian sanksi sedang kepadanya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini,membenarkan bahwa KASN melalui Surat Nomor R-4090/KASN/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma agar Irwan Iswandi Rusdi dikenakan sanksi sedang karena terbukti melanggar UU Pilkada dan UU ASN.
Sebelumnya, Irwan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Penyengat. Saat ini, jabatannya naik menjadi Lurah Tanjungpinang Barat sejak dilantik pada 9 Januari 2021 berdasarkan SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021.
"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi itu atau tidak. Tetapi baru-baru ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang mempertanyakan surat rekomendasi dari KASN tersebut," katanya di Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).
Meski demikian, ia mengklaim, pihaknya tidak dalam posisi mencampuri kebijakan Wali Kota Tanjungpinang dalam mengangkat pejabat pada jabatan tertentu.
Meski demikian, Bawaslu Tanjungpinang hanya mempertanyakan apakah rekomendasi KASN itu sudah dilaksanakan atau belum.
"Kasus pelanggaran netralitas itu terjadi saat Pilkada Kepri di Tanjungpinang. Irwan memberi 'like' dan komentar pada akun facebook tertentu yang memuat gambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini kami telusuri, dan memeriksa para pihak yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang memutuskan Irwan terbukti tidak netral. Keputusan tersebut lantas ditindaklanjuti ke KASN.
"Kami sempat melihat nama-nama pejabat yang dilantik pada 9 Januari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Ada 36 Reka Ulang Pembunuh Janda di Kepri, Korban Terbunuh di Adegan ke-24
KASN meminta Pemkot Tanjungpinang untuk melaksanakan sanksi sedang tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
Selain itu, KASN merekomendasikan Pemkot Tanjungpinang agar melakukan pengawasan terhadap ASN saat pilkada. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak
-
Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi
-
Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam