SuaraBatam.id - Pengangkatan Irwan Iswandi Rusli jadi Lurah Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuai polemik. Pasalnya, baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan pemberian sanksi sedang kepadanya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini,membenarkan bahwa KASN melalui Surat Nomor R-4090/KASN/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma agar Irwan Iswandi Rusdi dikenakan sanksi sedang karena terbukti melanggar UU Pilkada dan UU ASN.
Sebelumnya, Irwan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Penyengat. Saat ini, jabatannya naik menjadi Lurah Tanjungpinang Barat sejak dilantik pada 9 Januari 2021 berdasarkan SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021.
"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi itu atau tidak. Tetapi baru-baru ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjungpinang mempertanyakan surat rekomendasi dari KASN tersebut," katanya di Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Ada 36 Reka Ulang Pembunuh Janda di Kepri, Korban Terbunuh di Adegan ke-24
Meski demikian, ia mengklaim, pihaknya tidak dalam posisi mencampuri kebijakan Wali Kota Tanjungpinang dalam mengangkat pejabat pada jabatan tertentu.
Meski demikian, Bawaslu Tanjungpinang hanya mempertanyakan apakah rekomendasi KASN itu sudah dilaksanakan atau belum.
"Kasus pelanggaran netralitas itu terjadi saat Pilkada Kepri di Tanjungpinang. Irwan memberi 'like' dan komentar pada akun facebook tertentu yang memuat gambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini kami telusuri, dan memeriksa para pihak yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang memutuskan Irwan terbukti tidak netral. Keputusan tersebut lantas ditindaklanjuti ke KASN.
"Kami sempat melihat nama-nama pejabat yang dilantik pada 9 Januari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Tes Usap Antigen untuk Aparatur Sipil Negara
KASN meminta Pemkot Tanjungpinang untuk melaksanakan sanksi sedang tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
Selain itu, KASN merekomendasikan Pemkot Tanjungpinang agar melakukan pengawasan terhadap ASN saat pilkada. [Antara]
Berita Terkait
-
Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja
-
Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Dibayar, Kemdikbudristek Ungkap Alasan Mengejutkan!
-
Ada Putusan Sela MK, Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Dilaksanakan 6 Februari
-
Komisi II DPR Akan Panggil Kemendagri, KPU, hingga Bawaslu Bahas Pengunduran Pelantikan Gubernur Jakarta
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI