Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 15 Januari 2021 | 20:36 WIB
Endra dengan kaki pincang usai ditembak polisi saat dibawa ke ruang penyidik, Jumat (15/1/2021). (Batamnews)

SuaraBatam.id - Pelaku pembunuhan janda di Batam, Rezky Syahputra (21) alias Endra terjerat UU KUHP terkait pembunuhan, yakni Pasal 340 atau 338 dengan maksimal hukuman mati atau kurungan selama 15 tahun penjara.

Endra yang merupakan seorang mantan napi pencurian kendaraan ini dengan sengaja kembali melakukan aksi kriminal yang pernah menyeretnya ke dalam penjara. 

Kali ini, Ia merampok salah satu rumah warga di Kota Tanjungpinang. Korban yang melakukan perlawaan akhirnya tewas dibunuh oleh Endra. Korban bernama Reni (30), merupakan seorang janda beranak empat.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyebutkan, pelaku sebelumnya sudah merencanakan pencurian. Pelaku sudah memanau korban sejak senin siang, sehari sebelum kejadian.

Baca Juga: Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena saat hendak mencuri laptop dan handphone miliki korban, korban terbangun.

“Waktu korban terbangun, dia kaget. Lalu dengan cepat korban hendak mengambil pisau yang ada di meja,” ujar Arie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Mengetahui korban mengambil pisau, dengan cepat pelaku langsung mencekik leher korban sebanyak 3 kali dan juga memitingnya.

“Begitu pelaku memastikan korban sudah tidak bernafas. Pelaku lalu melarikan diri,” kata Arie.

Terkait dugaan adanya pemerkosaan, Endra membantah hal tersebut.

Baca Juga: Punya 100 Selir, Lai Xiaomin Divonis Hukuman Mati karena Korupsi dan Bigami

“Tidak ada memegang-megang korban, dia ngaku suka sama sesama pria (gay),” ucap Arie.

Sebelumnya, Endra ditangkap tim gabungan dari Polda Kepri setelah menjual barang curian tersebut. Dia mengaku kehabisan uang dan hendak pulang kampung, sehingga nekat mengambil barang milik korban. 

Load More