SuaraBatam.id - Proses belajar mengajar tata muka siap digelar untuk tingkat TK hingga SMP se-derajat. Hal ini diutarakan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, izin pembelajaran tatap muka mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Silakan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB Empat menteri ini. Jika mau gelar pembelajaran tatap muka, silakan ajukan," kata Rudi dilansir laman Antaranews, Rabu (30/12/2020).
Sekolah yang hendak menggelar belajar-mengajar tatap muka harus sepakat memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, kemudian mengajukan izin ke Dinas Pendidikan.
"Jika persyaratan tidak terpenuhi, tidak kami izinkan atau ditutup kembali," kata Rudi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menjabarkan, usai mengantongi izin kepala daerah, maka sekolah harus meminta kesepakatan dengan komite sekolah, persetujuan dari setiap wali murid.
Wali murid bisa saja tidak menyetujui anaknya ikut belajar tatap muka.
"Bagi yang tidak setuju, anaknya tetap belajar dengan sistem jarak jauh," kata dia.
Sementara untuk sekolah di pulau penyangga, ia mengatakan sudah bisa dibuka, tanpa perlu meminta izin Dinas Pendidikan. Meski begitu, prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri tetap harus ditaati.
Baca Juga: Alasan Pemkot Batam Tak Larang Pihak Swasta Adakan Pesta Tahun Baru
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, enam syarat pembelajaran tatap muka, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau 'hand sanitizer' disinfektan.
Kemudian, sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Dalam penerapan sekolah tatap muka, jarak antarkursi direnggangkan hingga 1,5 meter, PAUD dan TK maksimum lima anak setiap kelas. Sedangkan SD dan SMP sederajat paling banyak 18 siswa perkelas.
Kegiatan olahraga tak boleh dilakukan, terkecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.
"Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya satuan pendidikan sudah memahami," kata dia.
Dan apabila dalam proses pembelajaran tatap muka diketahui ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, maka sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.
Berita Terkait
-
TPS Tempat Calon Petahana Wali Kota Batam Muhammad Rudi Nyoblos Sepi
-
Penyuntikan Vaksin COVID-19 di Batam Belum Jelas, Wali Kota: Tunggu Saja
-
Optimisme Pendidik di Tengah Tantangan Pandemi Covid-19
-
Rencanakan KBM Tatap Muka Januari 2021, Pemkot Jogja Masih Matangkan Teknis
-
Potensi Kluster Baru: Sekolah Simulasi Belajar Mengajar Tatap Muka Dulu
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
31 TKA Ilegal asal China Ditemukan Bekerja di KEK Galang Batang Bintan
-
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Batu Nisan, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026