SuaraBatam.id - Proses belajar mengajar tata muka siap digelar untuk tingkat TK hingga SMP se-derajat. Hal ini diutarakan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, izin pembelajaran tatap muka mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Silakan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB Empat menteri ini. Jika mau gelar pembelajaran tatap muka, silakan ajukan," kata Rudi dilansir laman Antaranews, Rabu (30/12/2020).
Sekolah yang hendak menggelar belajar-mengajar tatap muka harus sepakat memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, kemudian mengajukan izin ke Dinas Pendidikan.
"Jika persyaratan tidak terpenuhi, tidak kami izinkan atau ditutup kembali," kata Rudi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menjabarkan, usai mengantongi izin kepala daerah, maka sekolah harus meminta kesepakatan dengan komite sekolah, persetujuan dari setiap wali murid.
Wali murid bisa saja tidak menyetujui anaknya ikut belajar tatap muka.
"Bagi yang tidak setuju, anaknya tetap belajar dengan sistem jarak jauh," kata dia.
Sementara untuk sekolah di pulau penyangga, ia mengatakan sudah bisa dibuka, tanpa perlu meminta izin Dinas Pendidikan. Meski begitu, prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri tetap harus ditaati.
Baca Juga: Alasan Pemkot Batam Tak Larang Pihak Swasta Adakan Pesta Tahun Baru
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, enam syarat pembelajaran tatap muka, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau 'hand sanitizer' disinfektan.
Kemudian, sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Dalam penerapan sekolah tatap muka, jarak antarkursi direnggangkan hingga 1,5 meter, PAUD dan TK maksimum lima anak setiap kelas. Sedangkan SD dan SMP sederajat paling banyak 18 siswa perkelas.
Kegiatan olahraga tak boleh dilakukan, terkecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.
"Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya satuan pendidikan sudah memahami," kata dia.
Dan apabila dalam proses pembelajaran tatap muka diketahui ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, maka sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.
Berita Terkait
-
TPS Tempat Calon Petahana Wali Kota Batam Muhammad Rudi Nyoblos Sepi
-
Penyuntikan Vaksin COVID-19 di Batam Belum Jelas, Wali Kota: Tunggu Saja
-
Optimisme Pendidik di Tengah Tantangan Pandemi Covid-19
-
Rencanakan KBM Tatap Muka Januari 2021, Pemkot Jogja Masih Matangkan Teknis
-
Potensi Kluster Baru: Sekolah Simulasi Belajar Mengajar Tatap Muka Dulu
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar