Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 30 Desember 2020 | 10:01 WIB
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. [Suara.com / Ahmad Romadi]

SuaraBatam.id - Proses belajar mengajar tata muka siap digelar untuk tingkat TK hingga SMP se-derajat. Hal ini diutarakan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, izin pembelajaran tatap muka mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Silakan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB Empat menteri ini. Jika mau gelar pembelajaran tatap muka, silakan ajukan," kata Rudi dilansir laman Antaranews, Rabu (30/12/2020).

Sekolah yang hendak menggelar belajar-mengajar tatap muka harus sepakat memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, kemudian mengajukan izin ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Alasan Pemkot Batam Tak Larang Pihak Swasta Adakan Pesta Tahun Baru

"Jika persyaratan tidak terpenuhi, tidak kami izinkan atau ditutup kembali," kata Rudi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menjabarkan, usai mengantongi izin kepala daerah, maka sekolah harus meminta kesepakatan dengan komite sekolah, persetujuan dari setiap wali murid.

Wali murid bisa saja tidak menyetujui anaknya ikut belajar tatap muka.

"Bagi yang tidak setuju, anaknya tetap belajar dengan sistem jarak jauh," kata dia.

Sementara untuk sekolah di pulau penyangga, ia mengatakan sudah bisa dibuka, tanpa perlu meminta izin Dinas Pendidikan. Meski begitu, prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri tetap harus ditaati.

Baca Juga: Rudi-Amsakar Klaim Menang 72 Persen di Pilkada Batam

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, enam syarat pembelajaran tatap muka, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau 'hand sanitizer' disinfektan.

Kemudian, sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

Dalam penerapan sekolah tatap muka, jarak antarkursi direnggangkan hingga 1,5 meter, PAUD dan TK maksimum lima anak setiap kelas. Sedangkan SD dan SMP sederajat paling banyak 18 siswa perkelas.

Kegiatan olahraga tak boleh dilakukan, terkecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.

"Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya satuan pendidikan sudah memahami," kata dia.

Dan apabila dalam proses pembelajaran tatap muka diketahui ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, maka sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.

Load More