SuaraBatam.id - KPU Provinsi Kepri telah menyelesaikan proses perhitungan suara Pilkada Kepri 2020. Paslon INSANI dikabarkan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suryani sendiri dalam status di akun facebook-nya menegaskan hal tersebut.
"Selanjutnya kami pasangan Insani mohon do'a untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi...," tulis Suryani dalam status yang diupdate pada Sabtu, 19 Desember 04.21 WIB, dilansir laman Batamnews.com, Senin (21/12/2020).
Status itu ia juga melampirkan foto bersama Isdianto yang mengenakan rompi putih sembari mengangkat dua jari.
Berikut bunyi status Suryani:
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wa barokatuhu...
Selamat malam dan salam sejahtera...
Kepada ykh:
Bapak/Ibu/Sahabat semua para Kader Parpol Pengusung,Timses,pendukung,simpatisan,relawan,para saksi Insani dan masyarakat pemilih Insani(Isdianto-Suryani)di seluruh Kepri..
Dengan berakhirnya pleno KPUD Provinsi Kepri yang menetapkan paslon no.3 sebagai peraih suara terbanyak...saya bersama pak Isdianto mengucapkan terimakasih yg setinggi2nya atas kerja keras dari Bpk/Ibu/Abang/akak semua dan masyarakat Kepri yg sudah memberikan amanah suara memilih paslon Insani no.02...
Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Ini Menang di Dua Pilkada Kepri 2020,
Tidak bisa digambarkan perjuangan dan pengorbanannya baik waktu,tenaga,harta dan pemikiran...baik yg diberikan secara sembunyi maupun terang2an..Hanya Alloh Tuhan Yang Maha Kuasa yang berhaq membalasnya dengan balasan yang lebih baik...
Saya juga mohon dimaafkan atas segala kekhilafan baik ucapan maupun tingkah laku selama berinteraksi selama ini...semoga silaturrahim tetap terjalin...Aamiin
Selanjutnya kami pasangan Insani mohon do'a untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi...
Tidak lupa terimakasih kepada Penyelenggara Pemilu: KPUD Prov,kota/kab smpi petugas Kpps,Bawaslu smpi Panwascam dan teman2 media yang selama ini membersamai..serta pihak2 yg tidak bisa disebutkan satu persatu...
Wassalam,
Cawagub paslon Insani(Suryani,SE)
Berita Terkait
-
Aliansi LSM Batam Klaim Ada 12 Pelanggaran Berat Terjadi Selama Pilkada
-
Riau-Kepri Patut Berbangga, UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Dunia
-
Buaya 2,4 Meter yang Resahkan Warga Masuk Perangkap
-
Buaya yang Resahkan Warga di Karimun, Kepri Berhasil Masuk Perangkap
-
Larang Keras Perayaan Tahun Baru di Kepri, Polisi: Tidak Ada Perizinan!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026