SuaraBatam.id - KPU Provinsi Kepri telah menyelesaikan proses perhitungan suara Pilkada Kepri 2020. Paslon INSANI dikabarkan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suryani sendiri dalam status di akun facebook-nya menegaskan hal tersebut.
"Selanjutnya kami pasangan Insani mohon do'a untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi...," tulis Suryani dalam status yang diupdate pada Sabtu, 19 Desember 04.21 WIB, dilansir laman Batamnews.com, Senin (21/12/2020).
Status itu ia juga melampirkan foto bersama Isdianto yang mengenakan rompi putih sembari mengangkat dua jari.
Berikut bunyi status Suryani:
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wa barokatuhu...
Selamat malam dan salam sejahtera...
Kepada ykh:
Bapak/Ibu/Sahabat semua para Kader Parpol Pengusung,Timses,pendukung,simpatisan,relawan,para saksi Insani dan masyarakat pemilih Insani(Isdianto-Suryani)di seluruh Kepri..
Dengan berakhirnya pleno KPUD Provinsi Kepri yang menetapkan paslon no.3 sebagai peraih suara terbanyak...saya bersama pak Isdianto mengucapkan terimakasih yg setinggi2nya atas kerja keras dari Bpk/Ibu/Abang/akak semua dan masyarakat Kepri yg sudah memberikan amanah suara memilih paslon Insani no.02...
Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Ini Menang di Dua Pilkada Kepri 2020,
Tidak bisa digambarkan perjuangan dan pengorbanannya baik waktu,tenaga,harta dan pemikiran...baik yg diberikan secara sembunyi maupun terang2an..Hanya Alloh Tuhan Yang Maha Kuasa yang berhaq membalasnya dengan balasan yang lebih baik...
Saya juga mohon dimaafkan atas segala kekhilafan baik ucapan maupun tingkah laku selama berinteraksi selama ini...semoga silaturrahim tetap terjalin...Aamiin
Selanjutnya kami pasangan Insani mohon do'a untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi...
Tidak lupa terimakasih kepada Penyelenggara Pemilu: KPUD Prov,kota/kab smpi petugas Kpps,Bawaslu smpi Panwascam dan teman2 media yang selama ini membersamai..serta pihak2 yg tidak bisa disebutkan satu persatu...
Wassalam,
Cawagub paslon Insani(Suryani,SE)
Berita Terkait
-
Aliansi LSM Batam Klaim Ada 12 Pelanggaran Berat Terjadi Selama Pilkada
-
Riau-Kepri Patut Berbangga, UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Dunia
-
Buaya 2,4 Meter yang Resahkan Warga Masuk Perangkap
-
Buaya yang Resahkan Warga di Karimun, Kepri Berhasil Masuk Perangkap
-
Larang Keras Perayaan Tahun Baru di Kepri, Polisi: Tidak Ada Perizinan!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda