Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Desember 2020 | 12:59 WIB
ILUSTRASI-Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2020 di Bundaran HI, Jakarta. (Suara.com/ Dendi Afriyan)

SuaraBatam.id - Malam tahun baru 2021 nanti akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya tak lain karena wabah Covid-19 yang belum bisa teratasi sepenuhnya.

Para gubernur atau kepala daerah juga sudah diwanti-wanti oleh Pemerintah Pusat agar tidak menggelar perayaan tahun baru guna menghindari kerumunan.

Imbauan ini juga direspon oleh kepolisian di Kepulauan Riau. Polda Kepri secara tegas melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru 2021 yang membuat banyak orang berkumpul.

"Polda Kepri, secara tegas menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk merayakakan pergantihan tahun kali ini," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Kamis (17/12/20).

Baca Juga: Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021

Harry menyebut, hal ini jelas merupakan langkah yang perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang kian memprihatinkan.

"Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi," ujar Harry, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia berpendapat, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kepri, melainkan semua daerah di Indonesia

"Ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolri untuk tetap menjaga protokol kesehatan di setiap daerah," ucap Harry.

Pada kesempatan yang sama dia juga menyampaikan, bagi umat Kristiani yang akan menjalankan perayaan ibadah Natal kali ini, pihaknya tetap mempersilahkan. 

Baca Juga: Warga Riau Diingatkan Tak Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru

"Masyarakat yang merayakan Natal, silahkan melaksanakan kegiatan ibadah di gereja tentunya dengan penerapan protokol kesehatan," pungkas Harry.

Load More