SuaraBatam.id - Kartu kendali gas elpiji 3 Kilogram (Kg) untuk masyarakat kurang mampu dan para pelaku UMKM di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengalami kendala. Hal ini disampaikan Sekretaris Disperindagin Tanjungpinang, Muhammad Amin.
Menurutnya, kartu kendali gas elpiji subsidi ini tidak bisa diterapkan jika belum dilakukan tanda tangan MoU antara Pemko Tanjungpinang, PT Pertamina, dan Bank BNI.
“Kemarin tanggal 14 Desember kami sudah agendakan MoU, Wali Kota Tanjungpinang sudah mengirimkan surat ke Pertamina. Tapi batal karena ada perubahan regulasi di Pertamina, aturan mereka sekarang tak bisa kantor wilayah di Kepri yang tanda tangan, tapi general menajernya,” kata Amin, dilansir laman Batamnews, Kamis (17/12/2020).
Ia menuturkan, pihaknya memiliki akses terbatas dalam menjalin komunikasi dengan General Manager Pertamina di Medan.
Dirinya berharap, sales area Pertamina di Kepri bisa memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan General Manager Pertamina.
“Agar bisa melakukan MoU, ini bisa terlaksana bila sudah ditanda tangan Pertamina, untuk bisa terlaksananya ini sangat besar pengaruh peran dari Pertamina,” sebut Amin.
Seiring menunggu MoU dengan Pertamina, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan bagi masyarakat kurang mampu dan para pelaku UMKM, untuk penerima kartu kendali gas elpiji 3 kg tersebut.
“Kuotanya hanya 60 ribu, nantinya rencana launching kartu kendali ini 6 Januari medatang, untuk sementara kartu kendali hanya 2500 dulu dibagikan pas saat launching,” pungkas Amin.
Baca Juga: Pleno Rekaptulasi Suara Tanjungpinang Terbatas, Awak Media Tak Boleh Masuk
Berita Terkait
-
Bak Nonton Liga 1, Napi Tanjungpinang Nobar Perhitungan Suara Pilkada Kepri
-
Pencoblosan Pilkada 2020, BMKG Sebut Ada Potensi Hujan di Kepulauan Riau
-
Pelaku Pembunuhan Sadis PSK Pakai Martil di Tanjungpinang Dibui 12 Tahun
-
Pilkada Serentak 2020, Polres Tanjungpinang Rapid Test Ratusan Personel
-
Sopir Travel di Tanjungpinang Dibegal Rampok Sadis, Dada Ditusuk
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm