SuaraBatam.id - Terdakwa kasus pembunuhan Seven Anto Jimen Silitonga pada Senin 97/12/2020) secara resmi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tanjungpinang
Pria itu tak lain merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang PSK bernama Miske Tan di sebuah kedai kopi yang ada di Jl Pantai Impian, Kota Tanjungpinang.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Ketua majelis hakim M. Djauhar Setyadi dalam persidangan, melansir Batamnews.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri yakni 15 tahun. Zaldi sendiri mengaku akan meninjau kembali putusan hakim.
Pengadilan memutuskan jika Seven Anto Jimen Silitonga bersalah dan terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada pertengahan tahun 2020. Anto saat itu pulang dalam kondisi dibawah pengaruh miras mengendarai sepeda motor dan melintas di depan Hotel Sampurna, Jalan Bintan, Tanjungpinang, pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020).
Ia lantas bertemu dengan korban yang sedang mangkal di jalan. Mereka kemudian sepakat dengan tarif kencan Rp200 ribu.
Usai uang dibayar dan sepakat, keduanya lantas pergi untuk 'ngamar' di kedai kopi milik pria itu yang berada di Jalan Pantai Impian, dekat pinggir laut.
Saat berada di dalam kamar, Anto mengeluarkan uang Rp900 ribu dari dalam saku celana dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, di dalam kardus minuman.
Baca Juga: Sadis, Adik Sayat Leher Kakak Sendiri karena Kesal Tak Ditawari Teh
Diduga karena pengaruh alkohol, Anto lantas tertidur. Korban kemudian memanfaatkan situasi itu untuk membawa kabur uang milik Anto.
Namun, saat korban hendak mengambil kantong plastik berisi uang, mendadak Anto terbangun dan melihat korban.
Anto langsung naik pitam karena tahu uangnya akan dicuri. Sempat terjadi cekcok dan akhirnya korban berusaha kabur membawa kantong plastik hitam tersebut.
Anto mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur. Hingga akhirnya baju korban ditarik oleh Anto, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri.
Makin marah, Anto langsung memukul mata kiri korban dengan palu. Bahkan wanita itu juga dihajar palu di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi itu.
Setelah korban tersungkur, Anto kembali kembali memukul kepala korban dengan palu berulang kali. Usai melihat korban sudah sekarat, Anto kemudian membuang tubuh wanita itu bersama barang bukti ke laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
31 TKA Ilegal asal China Ditemukan Bekerja di KEK Galang Batang Bintan
-
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Batu Nisan, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026