SuaraBatam.id - Terdakwa kasus pembunuhan Seven Anto Jimen Silitonga pada Senin 97/12/2020) secara resmi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tanjungpinang
Pria itu tak lain merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang PSK bernama Miske Tan di sebuah kedai kopi yang ada di Jl Pantai Impian, Kota Tanjungpinang.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Ketua majelis hakim M. Djauhar Setyadi dalam persidangan, melansir Batamnews.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri yakni 15 tahun. Zaldi sendiri mengaku akan meninjau kembali putusan hakim.
Pengadilan memutuskan jika Seven Anto Jimen Silitonga bersalah dan terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada pertengahan tahun 2020. Anto saat itu pulang dalam kondisi dibawah pengaruh miras mengendarai sepeda motor dan melintas di depan Hotel Sampurna, Jalan Bintan, Tanjungpinang, pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020).
Ia lantas bertemu dengan korban yang sedang mangkal di jalan. Mereka kemudian sepakat dengan tarif kencan Rp200 ribu.
Usai uang dibayar dan sepakat, keduanya lantas pergi untuk 'ngamar' di kedai kopi milik pria itu yang berada di Jalan Pantai Impian, dekat pinggir laut.
Saat berada di dalam kamar, Anto mengeluarkan uang Rp900 ribu dari dalam saku celana dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, di dalam kardus minuman.
Baca Juga: Sadis, Adik Sayat Leher Kakak Sendiri karena Kesal Tak Ditawari Teh
Diduga karena pengaruh alkohol, Anto lantas tertidur. Korban kemudian memanfaatkan situasi itu untuk membawa kabur uang milik Anto.
Namun, saat korban hendak mengambil kantong plastik berisi uang, mendadak Anto terbangun dan melihat korban.
Anto langsung naik pitam karena tahu uangnya akan dicuri. Sempat terjadi cekcok dan akhirnya korban berusaha kabur membawa kantong plastik hitam tersebut.
Anto mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur. Hingga akhirnya baju korban ditarik oleh Anto, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri.
Makin marah, Anto langsung memukul mata kiri korban dengan palu. Bahkan wanita itu juga dihajar palu di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi itu.
Setelah korban tersungkur, Anto kembali kembali memukul kepala korban dengan palu berulang kali. Usai melihat korban sudah sekarat, Anto kemudian membuang tubuh wanita itu bersama barang bukti ke laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen