Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 November 2020 | 14:55 WIB
Pelaku pedofilia anak (ist)

SuaraBatam.id - Rahmad Hidayat (38 tahun), penjahat pedofilia Batam mencabuli anak SD ditangkap setelah buron. Rahmad Hidayat mencabuli E bocah 11 tahun kelas 6 SD dan adiknya, M bocah 9 tahun.

Rahmad Hidayat mencabuli 2 anak itu di Batam. Dia merupakan pekerja harian lepas sebuah instansi kesehatan.

Selama ini, dia beraksi di Batam dan menjadikan anak-anak sebagai korbannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Rahmad ditangkap di sebuah instansi kesehatan di Batam pada Kamis (19/11/2020) kemarin.

Pelaku ditangkap setelah ketahuan mencabuli korban yang merupakan kakak beradik. Namun, Arie belum mengungkapkan kapan kasus asusila terhadap anak-anak itu terjadi.

Baca Juga: Buronan Penjahat Pedofilia Batam Akhirnya Ditangkap!

“Tindakan tidak senonoh itu dia foto dan video, lalu diupload di google drive,” ujar Arie, Jumat (20/11/2020).

Saat ini pelaku sudah dibawa Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan kembangkan terhadap dugaan TKP dan tersangka lain di Batam, kami masih terus update dengan Siber Bareskrim untuk jaringan lain,” ucap Arie.

Rahmad disebut polisi sebagai buronan yang licin. Dia sering berpindah tempat demi menghindar dari kejaran pihak berwajib.

Petualangannya berakhir setelah anggota Ditreskrimum Polda Kepri dan Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkusnya, kemarin.

Baca Juga: Detik-detik Gadis India di Batam Gantung Diri Depresi Dilarang Nonton TV

Load More