M Nurhadi
Rabu, 11 November 2020 | 07:00 WIB
Tim Densus 88 Anti Teror (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

SuaraBatam.id - Densus 88 berhasil mengamankan seorang anggota dari Jamaah Anshaarut Daulah (JAD) pada Jumat (6/11/2020) lalu di kawasan Punggur Kota Batam

Pria berinisial MA alias Abu Fatih (34) itu ditangkap bersama 5 orang lainnya di tempat berbeda, yakni Lampung dan Sumbar.

Saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata rakitan dan sejumlah peralatan yang dicurigai untuk membuat bom.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menerangkan, terduga terorisme yang ditangkap pada 6 dan 7 November 2020 itu, sempat berencana untuk menyerang aparat kepolisian yang berdinas di Polsek. Polisi menduga itu sebagai aksi amaliyah.

"Tersangka MA alias Abu Fatih (34) merencanakan amaliyah dengan kakaknya atas nama AD (sudah ditangkap) JAD Sumbar untuk membunuh anggota Polsek Akabiluru (di Kecamatan Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar)  dengan menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin PCP milik AD," kata Awi kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

MA yang ditangkap pada Jumat (6/11/2020) di Batam tersebut tergabung dalam organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) Batam. Sementara AD yang merupakan kakak dari MA ditangkap di Payukumbuh, Sumatera Barat pada hari yang sama.

Awi menyebut, pada 2014 lalu MA diketahui sempat berpindah ke Palu dengan kakaknya, berinisial AD. Disana mereka bergabung dengan kelompok teroris MIT Poso selama 6 bulan.

Bahkan, guna melancarkan aksi jihadnya, MA dan AD sempat merencanakan untuk membuat bom menggunakan bahan serbuk putih. Mereka juga sempat berencana untuk hijrah ke FIlipina.

"Ada komunikasi dengan M. Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah dengan pembahasan dirinya ingin gabung dengan MIT," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Klarifikasi, Terduga Teroris yang Ditangkap Bukan Pendiri

Dalam perkara ini, MA dan AD dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api / amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

MA diketahui beralamat di Perumahan Citra Laguna Tahap III Blok G2 No.17 RT 05 RW 23, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi dari TKP, seperti senjata rakitan yang belum sempurna, dua busur panah, lima anak panah, dua buah sangkur, mesin solder, plastik berisi bubuk putih dan belerang, adapter, pegas per, hingga jepitan las.

Load More