Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 03 November 2020 | 20:00 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Bintan terkait penyelewengan BBM jenis premium, pada Selasa (3/11/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Polres Bintan bekerja sama dengan Tim Satgas Migas berhasil meringkus seorang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di daerah Toapaya, Kabupaten Bintan.

Disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Bambang, pelaku berinisial BC diringkus terkait kelangkaan BBM premium di sejumlah SPBU di Kabupaten Bintan.

BC dengan sengaja menyelewengkan BBM premium yang seharusnya dijual langsung ke masyarakat, tapi justru diobral ke pengecer dengan harga Rp 7 ribu per liter.

"Modusnya pelaku ini, membeli minyak di Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) dengan jumlah besar dan dijual kembali ke pengecer," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Video Viral Oknum Berpakaian Dinas Cokelat Ketahuan Indehoi dalam Mobil

Bambang menambahkan, dalam sehari pelaku mampu menjual Premium mencapai 1,050 liter dengan harga jual Rp 7 ribu  per liter. padahal, seharusnya pelaku menjual langsung ke masyarakat dengan harga Rp 6.450.

"Sehingga pelaku meraih keuntungan Rp 550 per liter, dan perbuatannya ini juga menjadi antrian panjang di SPBU Bintan," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia menegaskan, penangkapan pelaku juga memiliki tujuan memberi efek jera terhadap para pelaku manipulasi minyak jenis premium lainnya.

"Anehnya kan di SPBU antrean panjang, sementara di pengecer premium ada, berakti kan ada persoalan, sehingga kami melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Pertalite dan Premium Langka di Kepri, Begini Alasan Pertamina

Load More