SuaraBatam.id - Stimulus subsidi harga tiket pesawat diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021 akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Meski demikian, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata.
Stimulus tersebut diharapkan tidak hanya merangsang masyarakat untuk kembali berwisata tapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan turunannya.
"Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM," katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10/2020), melansir Batamnews.
Tiga belas bandara yang dimaksud antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).
Kemudian Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).
Selanjutnya Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Total dana yang dikucurkan untuk stimulus transportasi kepariwisataan mencapai Rp216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun
Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.
Dampaknya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara akan dibiayai pemerintah selama dua bulan ke depan.
"Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020," pungkas Novie.
Berita Terkait
-
Pemkot Batam Tak Beri Bantuan Hukum 3 Oknum Satpol PP Pelaku Pemerasan
-
Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
-
Selama Masa Covid-19, Layanan Imigrasi Batam Dibatasi 70 Pemohon Per Hari
-
Hapus Airport Tax Selama 3 Bulan, Tiket Pesawat Diklaim Lebih Murah
-
KLHK: Pemulihan Hutan Lindung Dampak Penipuan Kavling Tunggu Putusan Inkrah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi