Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:50 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai (bali-airport.com)

SuaraBatam.id - Stimulus subsidi harga tiket pesawat diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021 akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Meski demikian, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata.

Stimulus tersebut diharapkan tidak hanya merangsang masyarakat untuk kembali berwisata tapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan turunannya.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun

"Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM," katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10/2020), melansir Batamnews.

Tiga belas bandara yang dimaksud antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

Kemudian Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).

Selanjutnya Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ),  Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Total dana yang dikucurkan untuk stimulus transportasi kepariwisataan mencapai Rp216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tembesi, Mobil Hancur Hingga Ban Terpental

Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.

Dampaknya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara akan dibiayai pemerintah selama dua bulan ke depan.

"Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020," pungkas Novie.

Load More