SuaraBatam.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pemulihan kawasan hutan lindung di Batam. Terutama yang berada di daerah Punggur dan Batu Besar Nongsa.
Hal ini lantaran puluhan hektar kawasan hutan lindung tersebut kian memprihatinkan. Khususnya kawasan yang hutan yang dirusak karena akan dijadikan kavling perumahan.
Kasubdit Penyidikan, Perambahan hutan, Ditjen Gakkum KLHK Supartono mengatakan, upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen KLHK.
"Karena itu pemulihan hutan lindung sudah pasti akan dilakukan," kata Supartono, Kamis (21/10/2020).
Terkait hutan lindung yang dirusak oleh PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK mengaku akan terus mengawal proses hukum di pengadilan.
Pihaknya juga menuturkan saat ini masih menunggu putusan pengadilan yang inkrah karena sejumlah lahan yang dirusak oleh oknum tersebut sudah banyak terbangun rumah ataupun pertokoan.
"Terkait bangunan yang sudah ada saat ini kami akan mempelajari dulu setelah vonis pelaku pengrusakan hutan ini inkrah," katanya.
Supartono juga menjelaskan bahwa lokasi yang dirusak PT PMB tidak semuanya masuk hutan lindung. Sebagian lagi masuk dalam HPL Badan Pengusahaan (BP) Batam, namun PMB diketahui juga tidak memiliki izin dari BP Batam.
Ditegaskan olehnya bahwa kawasan hutan lindung tidak bisa dialokasikan untuk masyarakat maupun perusahaan lantaran fungsinya memang tidak bisa digunakan untuk masyarakat.
Baca Juga: Kerugian Korban Penipuan Jual Beli Kavling Hutan Lindung Capai Rp30 Milyar
"Tapi kalau yang masuk HPL apakah saat ini sudah dialokasikan atau belum, itu kewenangan sepenuhnya BP Batam," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Kerugian Korban Penipuan Jual Beli Kavling Hutan Lindung Capai Rp30 Milyar
-
Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
-
KLHK Memperpanjang Status Siaga Karhutla di Sumsel
-
Isu Seteru ATB dan BP Batam, Benarkah Aliran Air Akan Terganggu?
-
RSKI Covid-19 Galang Penuh, BP Batam Gunakan Rusun Untuk Rawat Pasien
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm