SuaraBatam.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pemulihan kawasan hutan lindung di Batam. Terutama yang berada di daerah Punggur dan Batu Besar Nongsa.
Hal ini lantaran puluhan hektar kawasan hutan lindung tersebut kian memprihatinkan. Khususnya kawasan yang hutan yang dirusak karena akan dijadikan kavling perumahan.
Kasubdit Penyidikan, Perambahan hutan, Ditjen Gakkum KLHK Supartono mengatakan, upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen KLHK.
"Karena itu pemulihan hutan lindung sudah pasti akan dilakukan," kata Supartono, Kamis (21/10/2020).
Baca Juga: Kerugian Korban Penipuan Jual Beli Kavling Hutan Lindung Capai Rp30 Milyar
Terkait hutan lindung yang dirusak oleh PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK mengaku akan terus mengawal proses hukum di pengadilan.
Pihaknya juga menuturkan saat ini masih menunggu putusan pengadilan yang inkrah karena sejumlah lahan yang dirusak oleh oknum tersebut sudah banyak terbangun rumah ataupun pertokoan.
"Terkait bangunan yang sudah ada saat ini kami akan mempelajari dulu setelah vonis pelaku pengrusakan hutan ini inkrah," katanya.
Supartono juga menjelaskan bahwa lokasi yang dirusak PT PMB tidak semuanya masuk hutan lindung. Sebagian lagi masuk dalam HPL Badan Pengusahaan (BP) Batam, namun PMB diketahui juga tidak memiliki izin dari BP Batam.
Ditegaskan olehnya bahwa kawasan hutan lindung tidak bisa dialokasikan untuk masyarakat maupun perusahaan lantaran fungsinya memang tidak bisa digunakan untuk masyarakat.
Baca Juga: Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
"Tapi kalau yang masuk HPL apakah saat ini sudah dialokasikan atau belum, itu kewenangan sepenuhnya BP Batam," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
100 Hari Prabowo-Gibran Masalah Polusi Jabodetabek Masih jadi Sorotan
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Adik Prabowo: Konsesi Hutan Bantu Mitigasi Perubahan Iklim
-
Kasus Besar Di Balik Penggeledahan Kantor KLHK, Kejagung Angkut 4 Boks Dokumen
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan