SuaraBatam.id - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) Zazli divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terbukti melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Batubesar Kecamatan Nongsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus mengatakan terdakwa melakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di lokasi Kecamatan Nongsa untuk dijadikan kavling perumahan dan ruko dengan ukuran dan harga yang bervariasi.
"Apa yang dilakukan sudara Z (Zazli) jelas melanggar hukum karena elakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan yang merupakan hutan linduung," kata Polin, Rabu (21/10/2020).
Terdakwa kata dia telah melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntur pidana penjara selama 8 tahun denda Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sidang dengan terdakwa dilakukan secara daring sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
Hakim PN Batam telah memutus untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Saat ini kami masih mikir-mikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita masih menunggu salinan putusannya," katanya.
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Jampidum Kejagung RI dan Kejari Batam.
Dimana telah menuntut pelaku perusakan lingkungan dengan cukup tinggi. sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keadilan lingkungan.
Baca Juga: Videonya Viral, Pengemis di Batam Ngaku 3 Kali Dipalak Oknum Dinas Sosial
"Hal ini mengingat tindakan perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang dilakukan pelaku menyebabkan dampak masif yang merugikan masyarakat, menyebabkan kerusakan lingkungan serta hilangnya sumber daya alam hutan," jelasnya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang