SuaraBatam.id - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) Zazli divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terbukti melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Batubesar Kecamatan Nongsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus mengatakan terdakwa melakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di lokasi Kecamatan Nongsa untuk dijadikan kavling perumahan dan ruko dengan ukuran dan harga yang bervariasi.
"Apa yang dilakukan sudara Z (Zazli) jelas melanggar hukum karena elakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan yang merupakan hutan linduung," kata Polin, Rabu (21/10/2020).
Terdakwa kata dia telah melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntur pidana penjara selama 8 tahun denda Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Baca Juga: Videonya Viral, Pengemis di Batam Ngaku 3 Kali Dipalak Oknum Dinas Sosial
Sidang dengan terdakwa dilakukan secara daring sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
Hakim PN Batam telah memutus untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Saat ini kami masih mikir-mikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita masih menunggu salinan putusannya," katanya.
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Jampidum Kejagung RI dan Kejari Batam.
Dimana telah menuntut pelaku perusakan lingkungan dengan cukup tinggi. sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keadilan lingkungan.
Baca Juga: Kabar Virus Corona Batam: Baru Lahir, Bayi Umur 1 Hari Positif Covid-19
"Hal ini mengingat tindakan perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang dilakukan pelaku menyebabkan dampak masif yang merugikan masyarakat, menyebabkan kerusakan lingkungan serta hilangnya sumber daya alam hutan," jelasnya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
-
XYZ Live Ground: Festival Musik Lintas Generasi Kembali Guncang Batam!
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra