SuaraBatam.id - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) Zazli divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terbukti melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Batubesar Kecamatan Nongsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus mengatakan terdakwa melakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di lokasi Kecamatan Nongsa untuk dijadikan kavling perumahan dan ruko dengan ukuran dan harga yang bervariasi.
"Apa yang dilakukan sudara Z (Zazli) jelas melanggar hukum karena elakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan yang merupakan hutan linduung," kata Polin, Rabu (21/10/2020).
Terdakwa kata dia telah melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntur pidana penjara selama 8 tahun denda Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sidang dengan terdakwa dilakukan secara daring sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
Hakim PN Batam telah memutus untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Saat ini kami masih mikir-mikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita masih menunggu salinan putusannya," katanya.
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Jampidum Kejagung RI dan Kejari Batam.
Dimana telah menuntut pelaku perusakan lingkungan dengan cukup tinggi. sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keadilan lingkungan.
Baca Juga: Videonya Viral, Pengemis di Batam Ngaku 3 Kali Dipalak Oknum Dinas Sosial
"Hal ini mengingat tindakan perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang dilakukan pelaku menyebabkan dampak masif yang merugikan masyarakat, menyebabkan kerusakan lingkungan serta hilangnya sumber daya alam hutan," jelasnya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya