SuaraBatam.id - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) Zazli divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terbukti melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Batubesar Kecamatan Nongsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus mengatakan terdakwa melakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di lokasi Kecamatan Nongsa untuk dijadikan kavling perumahan dan ruko dengan ukuran dan harga yang bervariasi.
"Apa yang dilakukan sudara Z (Zazli) jelas melanggar hukum karena elakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan yang merupakan hutan linduung," kata Polin, Rabu (21/10/2020).
Terdakwa kata dia telah melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntur pidana penjara selama 8 tahun denda Rp3 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sidang dengan terdakwa dilakukan secara daring sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
Hakim PN Batam telah memutus untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Saat ini kami masih mikir-mikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita masih menunggu salinan putusannya," katanya.
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Jampidum Kejagung RI dan Kejari Batam.
Dimana telah menuntut pelaku perusakan lingkungan dengan cukup tinggi. sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keadilan lingkungan.
Baca Juga: Videonya Viral, Pengemis di Batam Ngaku 3 Kali Dipalak Oknum Dinas Sosial
"Hal ini mengingat tindakan perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang dilakukan pelaku menyebabkan dampak masif yang merugikan masyarakat, menyebabkan kerusakan lingkungan serta hilangnya sumber daya alam hutan," jelasnya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Sehari di Bukit Gundaling: Momen Perpisahan Bersama Teman Sebelum ke Batam
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan