SuaraBatam.id - Kerugian korban penipuan kavling di lahan lindung diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar sampai Rp30 miliar. Ada sekitar 2000 lebih korban yang ditipu oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).
Salah satu korban bernama Andri mengatakan, sampai saat ini para korban masih terus mencari keadilan. Pasalnya belum ada titik terang perihal pengembalian uang milik korban.
"Kami akan terus berusaha mencari keadilan, pastinya sesuai aturan dan hukum yang ada," kata Andri, Kamis (21/10/2020).
Dijelaskan Andri, transaksi jual beli lahan kavling di lokasi daerah Punggur dan Batu Besar tersebut terjadi sekitar tujuh tahun lalu.
Baca Juga: Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
Awalnya penawaran yang dilakukan oleh PT PMB sangat meyakinkan. Pasalnya, setiap ada konsumen yang tertarik ingin membeli, pihak perusahaan selalu menunjukan site plan lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Tapi belakangan diketahui bahwa ternyata site plan tersebut palsu," ucapnya kepada Suara.com.
Kerugian setiap korban rata-rata mulai Rp10 jutaan sampai Rp50 jutaan. Ada yang membayar secara kredit ada pula yang melalui sistem kredit yang dibayarkan langsung ke PT PMB.
"Jadi kalau diakumulasi semua kerugian korban itu sekitar Rp25 milyar sampai Rp30 milyar," katanya.
Latar belakang konsumen yang menjadi korban menurut dia berasal dari berbagai kalangan. Tapi mayoritas orang-orang yang memang selama ini tidak memiliki rumah tempat tinggal atau tinggal di kawasan pemukiman liar.
Baca Juga: Viral Isi Chat Penipu Typo-nya Kebangetan, Ternyata Banyak yang Kena
Bahkan ada juga yang sebagai pemulung sampah dan sopir yang sudah lama menabung karena ingin memiliki hunian layak. Namun, hal ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Karena itu kita berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa membantu kami ini yang menjadi korban," ungkapnya.
Terkait vonis 5,6 tahun penjara Komisari PT PMB, ia mengaku para korban belum puas. Pasalnya penegak hukum tidak memproses hukum secara korporasinya, melainkan hanya perorangan.
Andri mengatakan, sejak berdiri sekitar tahun 2015 PT PMB tersebut sudah dua kali pengalihan saham tahun 2017 dan 2019.
Hal ini berarti proses pembukaan atau pengrusakan lahan sejak tujuh tahun lalu sudah pasti banyak pihak yang terlibat.
"Tidak mungkin Zazli (Komisaris PT PMB) ini bekerja sendiri, pasti banyak yang terlibat. Kita minta ini dikembangkan," katanya.
Pihaknya mengaku kecewa, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara. Padahal awalnya diperkirakan akan dituntut sekitar 20 tahun penjara.
"Kita juga tambah kecewa lagi karena vonisnya hanya 5,6 tahun. Meskipun pasal yang dikenakan terkait pengrusakan hutan, seharusnya hakim bisa melihat korban yang dirugikan," bebernya.
Selama ini ia bersama korban lainnya terus berusaha untuk mencari keadilan secara hukum. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.
Ia juga sudah melaporkan ke Polda Kepri dan sudah tiga kali dilakukan BAP. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait penipuan yang dilakukan oleh PT PMB.
"Kita juga sudah ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Negara). Rekomendasinya juga ditembuskan ke Kementerian KLHK, Mabes Polri, OJK dan juga Presiden Jokowi tapi belum ada kejelasan,' katanya.
Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian KPK diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan-dugaan adanya keterlibatan pejabat ataupun aparat dalam kasus ini.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Ditakut-takuti Tumbal Santet, Karyawati Furnitur Berkali-kali Dilecehkan dan Diperas Penyanyi Lagu Minang
-
Raup Cuan Ratusan Juta, Polisi dan Pegawai Kemenkumham Gorontalo Kompak Tipu Warga Modus Seleksi CPNS
-
Jadi Model Gadungan, Pria Ini Berhasil Tipu 500 Wanita Lewat Aplikasi Kencan
-
6.800 WNI Terlibat Kasus Penipuan Online di 10 Negara, Paling Banyak di Kamboja
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan