SuaraBatam.id - Kerugian korban penipuan kavling di lahan lindung diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar sampai Rp30 miliar. Ada sekitar 2000 lebih korban yang ditipu oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).
Salah satu korban bernama Andri mengatakan, sampai saat ini para korban masih terus mencari keadilan. Pasalnya belum ada titik terang perihal pengembalian uang milik korban.
"Kami akan terus berusaha mencari keadilan, pastinya sesuai aturan dan hukum yang ada," kata Andri, Kamis (21/10/2020).
Dijelaskan Andri, transaksi jual beli lahan kavling di lokasi daerah Punggur dan Batu Besar tersebut terjadi sekitar tujuh tahun lalu.
Awalnya penawaran yang dilakukan oleh PT PMB sangat meyakinkan. Pasalnya, setiap ada konsumen yang tertarik ingin membeli, pihak perusahaan selalu menunjukan site plan lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Tapi belakangan diketahui bahwa ternyata site plan tersebut palsu," ucapnya kepada Suara.com.
Kerugian setiap korban rata-rata mulai Rp10 jutaan sampai Rp50 jutaan. Ada yang membayar secara kredit ada pula yang melalui sistem kredit yang dibayarkan langsung ke PT PMB.
"Jadi kalau diakumulasi semua kerugian korban itu sekitar Rp25 milyar sampai Rp30 milyar," katanya.
Latar belakang konsumen yang menjadi korban menurut dia berasal dari berbagai kalangan. Tapi mayoritas orang-orang yang memang selama ini tidak memiliki rumah tempat tinggal atau tinggal di kawasan pemukiman liar.
Baca Juga: Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
Bahkan ada juga yang sebagai pemulung sampah dan sopir yang sudah lama menabung karena ingin memiliki hunian layak. Namun, hal ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Karena itu kita berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa membantu kami ini yang menjadi korban," ungkapnya.
Terkait vonis 5,6 tahun penjara Komisari PT PMB, ia mengaku para korban belum puas. Pasalnya penegak hukum tidak memproses hukum secara korporasinya, melainkan hanya perorangan.
Andri mengatakan, sejak berdiri sekitar tahun 2015 PT PMB tersebut sudah dua kali pengalihan saham tahun 2017 dan 2019.
Hal ini berarti proses pembukaan atau pengrusakan lahan sejak tujuh tahun lalu sudah pasti banyak pihak yang terlibat.
"Tidak mungkin Zazli (Komisaris PT PMB) ini bekerja sendiri, pasti banyak yang terlibat. Kita minta ini dikembangkan," katanya.
Berita Terkait
-
Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
-
Viral Isi Chat Penipu Typo-nya Kebangetan, Ternyata Banyak yang Kena
-
Niat Tolong Penjual Keripik, Dodit Temukan Kejanggalan Usai Transfer Uang
-
Viral Petaka Pencurian Data Pribadi Berawal dari Pasang Iklan Online
-
Ketahuan Penipu, Calon Pembeli Ancam Utang Online Pakai Data Pemilik Olshop
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi