Pihaknya mengaku kecewa, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara. Padahal awalnya diperkirakan akan dituntut sekitar 20 tahun penjara.
"Kita juga tambah kecewa lagi karena vonisnya hanya 5,6 tahun. Meskipun pasal yang dikenakan terkait pengrusakan hutan, seharusnya hakim bisa melihat korban yang dirugikan," bebernya.
Selama ini ia bersama korban lainnya terus berusaha untuk mencari keadilan secara hukum. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.
Ia juga sudah melaporkan ke Polda Kepri dan sudah tiga kali dilakukan BAP. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait penipuan yang dilakukan oleh PT PMB.
"Kita juga sudah ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Negara). Rekomendasinya juga ditembuskan ke Kementerian KLHK, Mabes Polri, OJK dan juga Presiden Jokowi tapi belum ada kejelasan,' katanya.
Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian KPK diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan-dugaan adanya keterlibatan pejabat ataupun aparat dalam kasus ini.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Baca Juga: Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
Berita Terkait
-
Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa
-
Viral Isi Chat Penipu Typo-nya Kebangetan, Ternyata Banyak yang Kena
-
Niat Tolong Penjual Keripik, Dodit Temukan Kejanggalan Usai Transfer Uang
-
Viral Petaka Pencurian Data Pribadi Berawal dari Pasang Iklan Online
-
Ketahuan Penipu, Calon Pembeli Ancam Utang Online Pakai Data Pemilik Olshop
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam