Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:37 WIB
Kerugian Korban Penipuan Jual Beli Kavling Hutan Lindung Capai Rp30 Milyar
Kawasan Hutan Lindung di Batubesar Nongsa yang dijadikan Kaveling perumahan dan pertokoan oleh terdakwa Zazli (Suara.com/Ahmad)

"Karena itu kita berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa membantu kami ini yang menjadi korban," ungkapnya.

Terkait vonis 5,6 tahun penjara Komisari PT PMB, ia mengaku para korban belum puas. Pasalnya penegak hukum tidak memproses hukum secara korporasinya, melainkan hanya perorangan.

Andri mengatakan, sejak berdiri sekitar tahun 2015 PT PMB tersebut sudah dua kali pengalihan saham tahun 2017 dan 2019. 

Hal ini berarti proses pembukaan atau pengrusakan lahan sejak tujuh tahun lalu sudah pasti banyak pihak yang terlibat.

Baca Juga: Konglomerat Batam Divonis Penjara 5,5 Tahun, Merusak Hutan Lindung Nongsa

"Tidak mungkin Zazli (Komisaris PT PMB) ini bekerja sendiri, pasti banyak yang terlibat. Kita minta ini dikembangkan," katanya.

Pihaknya mengaku kecewa, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara. Padahal awalnya diperkirakan akan dituntut sekitar 20 tahun penjara.

"Kita juga tambah kecewa lagi karena vonisnya hanya 5,6 tahun. Meskipun pasal yang dikenakan terkait pengrusakan hutan, seharusnya hakim bisa melihat korban yang dirugikan," bebernya.

Selama ini ia bersama korban lainnya terus berusaha untuk mencari keadilan secara hukum. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.

Ia juga sudah melaporkan ke Polda Kepri dan sudah tiga kali dilakukan BAP. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait penipuan yang dilakukan oleh PT PMB.

Baca Juga: Viral Isi Chat Penipu Typo-nya Kebangetan, Ternyata Banyak yang Kena

"Kita juga sudah ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Negara). Rekomendasinya juga ditembuskan ke Kementerian KLHK, Mabes Polri, OJK dan juga Presiden Jokowi tapi belum ada kejelasan,' katanya.

Load More