SuaraBatam.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis terancam dipecat.
Saat ini ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Penjabat sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Pemko Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga anggota Satpol PP tersebut. Alasannya, yang dilakukan para tersangka tersebut murni menyalahi aturan.
"Saya sudah minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," kata Syamsul, Kamis (22/10/2020).
Syamsul juga menegaskan, Pemkot Batam menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri untuk memproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada ketiga pegawai tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari Inspektorat. Jika masuk dalam kategori pelanggaran berat, tidak akan menutup kemungkinan dipecat.
"Sanksi sudah jelas ada, tergantung hasil pemeriksaan nanti seperti apa. Kalau masuk kategori berat yang langsung kita pecat," katanya.
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ada undang-undang yang mengatur.
"Seorang ASN dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," katanya.
Baca Juga: Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tiga tiga oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A. Dimana S jadi oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sementara RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
-
Marak Antre Ambil Bantuan Sosial di Bank, Satpol PP Minta Warga Jaga Jarak
-
Selama Masa Covid-19, Layanan Imigrasi Batam Dibatasi 70 Pemohon Per Hari
-
KLHK: Pemulihan Hutan Lindung Dampak Penipuan Kavling Tunggu Putusan Inkrah
-
Jelang Pemberlakuan TCA, Ruang Tes PCR Disiapkan di Pelabuhan Batam Centre
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen