Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:00 WIB
Oknum yang diduga mengambil uang pengemis di Batam (Foto:Screenshoot YouTube Ferry Kesuma)

SuaraBatam.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis terancam dipecat.

Saat ini ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Penjabat sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Pemko Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga anggota Satpol PP tersebut. Alasannya, yang dilakukan para tersangka tersebut murni menyalahi aturan.

"Saya sudah minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," kata Syamsul, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat

Syamsul juga menegaskan, Pemkot Batam menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri untuk memproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada ketiga pegawai tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari Inspektorat. Jika masuk dalam kategori pelanggaran berat, tidak akan menutup kemungkinan dipecat.

"Sanksi sudah jelas ada, tergantung hasil pemeriksaan nanti seperti apa. Kalau masuk kategori berat yang langsung kita pecat," katanya.

Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ada undang-undang yang mengatur. 

"Seorang ASN dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," katanya.

Baca Juga: Marak Antre Ambil Bantuan Sosial di Bank, Satpol PP Minta Warga Jaga Jarak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tiga tiga oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A. Dimana S jadi oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sementara RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.

"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Load More