SuaraBatam.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis terancam dipecat.
Saat ini ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Penjabat sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Pemko Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga anggota Satpol PP tersebut. Alasannya, yang dilakukan para tersangka tersebut murni menyalahi aturan.
"Saya sudah minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," kata Syamsul, Kamis (22/10/2020).
Syamsul juga menegaskan, Pemkot Batam menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri untuk memproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada ketiga pegawai tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari Inspektorat. Jika masuk dalam kategori pelanggaran berat, tidak akan menutup kemungkinan dipecat.
"Sanksi sudah jelas ada, tergantung hasil pemeriksaan nanti seperti apa. Kalau masuk kategori berat yang langsung kita pecat," katanya.
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ada undang-undang yang mengatur.
"Seorang ASN dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," katanya.
Baca Juga: Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tiga tiga oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A. Dimana S jadi oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sementara RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
-
Marak Antre Ambil Bantuan Sosial di Bank, Satpol PP Minta Warga Jaga Jarak
-
Selama Masa Covid-19, Layanan Imigrasi Batam Dibatasi 70 Pemohon Per Hari
-
KLHK: Pemulihan Hutan Lindung Dampak Penipuan Kavling Tunggu Putusan Inkrah
-
Jelang Pemberlakuan TCA, Ruang Tes PCR Disiapkan di Pelabuhan Batam Centre
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!