SuaraBatam.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis terancam dipecat.
Saat ini ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Penjabat sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Pemko Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga anggota Satpol PP tersebut. Alasannya, yang dilakukan para tersangka tersebut murni menyalahi aturan.
"Saya sudah minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," kata Syamsul, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
Syamsul juga menegaskan, Pemkot Batam menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri untuk memproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada ketiga pegawai tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari Inspektorat. Jika masuk dalam kategori pelanggaran berat, tidak akan menutup kemungkinan dipecat.
"Sanksi sudah jelas ada, tergantung hasil pemeriksaan nanti seperti apa. Kalau masuk kategori berat yang langsung kita pecat," katanya.
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ada undang-undang yang mengatur.
"Seorang ASN dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," katanya.
Baca Juga: Marak Antre Ambil Bantuan Sosial di Bank, Satpol PP Minta Warga Jaga Jarak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tiga tiga oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A. Dimana S jadi oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sementara RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Jadi Saksi di Sidang Pemerasan eks Karyawan, Ria Ricis: Maafin, Tapi...
-
Ciri Orang Bermental Pengemis dan Tidak Perlu Dikasihani
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Terungkap Foto yang Dipakai Eks Sekuriti untuk Peras Ria Ricis Rp300 Juta: Dua-duanya Tak Pakai...
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra