SuaraBatam.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis terancam dipecat.
Saat ini ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Penjabat sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Pemko Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga anggota Satpol PP tersebut. Alasannya, yang dilakukan para tersangka tersebut murni menyalahi aturan.
"Saya sudah minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," kata Syamsul, Kamis (22/10/2020).
Syamsul juga menegaskan, Pemkot Batam menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri untuk memproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada ketiga pegawai tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari Inspektorat. Jika masuk dalam kategori pelanggaran berat, tidak akan menutup kemungkinan dipecat.
"Sanksi sudah jelas ada, tergantung hasil pemeriksaan nanti seperti apa. Kalau masuk kategori berat yang langsung kita pecat," katanya.
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ada undang-undang yang mengatur.
"Seorang ASN dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," katanya.
Baca Juga: Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tiga tiga oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A. Dimana S jadi oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sementara RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Sopir Angkot di Batam Dikeroyok Hingga Kritis, Diduga Dilakukan Aparat
-
Marak Antre Ambil Bantuan Sosial di Bank, Satpol PP Minta Warga Jaga Jarak
-
Selama Masa Covid-19, Layanan Imigrasi Batam Dibatasi 70 Pemohon Per Hari
-
KLHK: Pemulihan Hutan Lindung Dampak Penipuan Kavling Tunggu Putusan Inkrah
-
Jelang Pemberlakuan TCA, Ruang Tes PCR Disiapkan di Pelabuhan Batam Centre
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar