SuaraBatam.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, RS dan A.
S jadi oknum yang ditangkap terlebih dahulu bersama tiga orang lainnya yaitu KS, MR dan JP. Sementara RS dan A diamankan pada Selasa (20/10/20) sore.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).
Arie juga menyebut, S berstatus pegawai negeri sipil Pemko Batam yang bertugas di Satpol PP. Sementara RS dan A merupakan pegawai honorer.
"S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," kata Arie, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Sedangkan tiga oknum lainnya yakni KS, MR dan JP dikenakan wajib lapor. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anak SMK: Pancasila, Satu Ketuhanan YME, Dua Keadilan yang... Aduh Lupa Pak
-
Razia Masker Dimulai, Pilih Denda Rp 250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam
-
Videonya Viral, Pengemis di Batam Ngaku 3 Kali Dipalak Oknum Dinas Sosial
-
Petugas Diduga Ambil Uang Pengemis di Simpang UIB Ternyata Satpol PP
-
Viral Oknum Petugas Ambil Uang Pengemis, Begini Kata Kepala Satpol PP Batam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar