Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:47 WIB
Gambar sebagai ilustrasi-- Petugas Kepolisian saat membubarkan acara resepsi pernikahan di Pandeglang. [Foto: Dok Polres Pandeglang]

6. Dinas Sosial agar melakukan pendampingan dalam penyediaan bahan makan bagi keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif (tulang punggung).

7. Untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat terhadap penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, agar lebih berhati-hati dalam penetapan status pasien tersebut.

8. Untuk menghindari terjadi polemik dari penegakan Perbup Nomor 49 tahun 2020, kepada petugas lapangan agar lebih kooperatif dan persuasif, sehingga dapat menghindari terjadinya benturan di lapangan.

Baca Juga: Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang

Load More