Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Ayah di Anambas Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Buktikan Dia Perkosa Anak
Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. (Batamnews)

Sementara ibunya menulis "Ya Allah kemanakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban pemerkosaan selama 3 tahun sejak umur 6 tahun s/d 9 tahun," tulisnya

Wanita itu mengaku warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Sesekai ia menangis sesegukan.

Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]
Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]

Hampir 15 menit TS bersama putrinya berdiri didepan kantor tersebut. Aksinya itu pun menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.

"Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya," sebutnya.

Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya

Suaminya ditahan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anaknya itu.

Ia mengungkapkan, bahwa telah dua bulan di Tanjungpinang untuk mendapatkan keadilan. TS mengaku takut pulang ke Anambas.

"Saya dihalang-halangi, saya dibuat macam buronan, selalu kemana-mana saya melangkah selalu dimata-matai, seolah saya ini buronan dibuatnya," akunya.

Load More