Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. (Batamnews)

Bahkan dari hasil asesmen yang telah diterima dirinya, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.

"Kasus ini harus tetap lanjut, karena penyidik sampai saat ini juga tidak ada mengeluarkan SP3 soal kasus ini," tegasnya.

Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Sebelumnya, pada Kamis, (3/9/2020) lalu, seorang ibu dan anak perempuannya melakukan aksi minta keadilan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang.

Keduanya masing-masing mengalungi poster.

Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya

"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu.

Sementara ibunya menulis "Ya Allah kemanakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban pemerkosaan selama 3 tahun sejak umur 6 tahun s/d 9 tahun," tulisnya

Wanita itu mengaku warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Sesekai ia menangis sesegukan.

Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]

Hampir 15 menit TS bersama putrinya berdiri didepan kantor tersebut. Aksinya itu pun menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.

"Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya," sebutnya.

Baca Juga: Detik - detik Ibu Diperkosa dan Anaknya Usia 9 Tahun Dibunuh saat Menolong

Suaminya ditahan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anaknya itu.

Load More