SuaraBatam.id - Seorang ayah di Anambas, Kepulauan Riau di bebaskan dari jeruji besi. Sebab polisi Polsek Jemaja tak bisa buktikan jika pria berinisial A itu perkosa anak kandungnya sendiri.
Pria A dituduh atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kini bapak dua anak itu pun bebas demi hukum.
Penyidik Polsek Jemaja tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.
A sebelumnya telah dua kali dilakukan penambahan masa penahan. Namun hingga kemarin, masa penahanannya habis.
Sehingga kepolisian membebas pria tersebut demi hukum. Terlebih lagi, dari awal penanganan kasus itu telah janggal.
Dengan tetesan air mata, A langsung memeluk kelurganya yang menjemput kepulangannya di Polsek Jemaja.
"Alhamdulillah semalam (Sabtu) saudara saya sudah bebas, karena masa penahanannya sudah habis," kata salah seorang saudara A ketika dihubungi Batamnews, Minggu (11/10/2020).
Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faizal mengatakan, dengan bebasnya orang tua korban demi hukum, kasus itu harus tetap dilanjut untuk mencari pelaku sebenarnya.
"Saya berharap polisi bisa selesaikan kasus ini. Sebab anak yang menjadi korban bisa secepatnya mendapat pemulihan, tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya," kata Faizal.
Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya
Ia menyampaikan, berdasarkan data hasil asesmen psikolog yang pihaknya terima belum lama ini, kesimpulannya sangat berbeda dengan penyidik.
Ia pun heran pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan atas pemeriksaan psikolog.
Bahkan dari hasil asesmen yang telah diterima dirinya, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.
"Kasus ini harus tetap lanjut, karena penyidik sampai saat ini juga tidak ada mengeluarkan SP3 soal kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (3/9/2020) lalu, seorang ibu dan anak perempuannya melakukan aksi minta keadilan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang.
Keduanya masing-masing mengalungi poster.
"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu.
Berita Terkait
-
WNA Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Lakey, Polisi Amankan Terduga Pelaku
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset