Meski demikian, Menteri Edhy sudah nampak lebih bugar sehingga turut hadir dalam konferensi pers virtual terkait penangkapan 2 kapal asing ilegal di Samudera Pasifik pada Selasa, (6/10/2020).
"Meski kita menghadapi covid, saya tahu Anda tidak pernah surut menjaga laut Indonesia. Saya juga ingin berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dan melaksanakan kontrol kesehatan, seperti dengan melangsungkan konferensi pers virtual untuk mencegah covid," kata Menteri Edhy, Selasa (6/10/2020).
Ia menjelaskan, kedua kapal ilegal tersebut berbendera Filipina dan ditangkap oleh Kapal Pengawas Orca 04 di WPP 717 Samudera Pasifik pada Kamis (1/10/2020).
"Kita berhasil menangkap 2 kapal asing, dan ini terjadi di tempat yamg selama ini belum pernah kita tangkap, WPP 717 Samudera Pasifik. Ini penangkapan pertama sejak saya jadi Menteri (Kelautan dan Perikanan)," ungkap dia.
Baca Juga: Detik-detik Dirjen KKP Aryo Sebelum Meninggal karena Covid-19
Salah satu kapal yang diringkus erupakan kapal dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dengan ukuran cukup besar 105,9 GT. Kapal tersebut diawaki 18 anak buah kapal (ABK) WNA Filipina.
Sementara, satu kapal lainnya berjenis kapal lampu berukuran 20,62 GT dengan jumlah awak 3 orang yang juga berasal dari Filipina.
Ia juga mengungkapkan, penangkapan ini membuktikan bahwa pelaku ilegal fishing tidak mengenal waktu. Meski dunia saat ini dilanda pandemi Covid-19, bukan berarti kejahatan kelautan tidak terjadi.
"Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk tetap waspada, dan tetap meningkatkan pengawasan di laut," kata Menteri Edhy.
Baca Juga: Sempat Dampingi Menteri, Ini Riwayat Jalan Dirjen KKP Wafat karena Corona
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
-
Merasa Sedang Dibohongi, Legislator PDIP Usul Kepala Desa Kohod Dijadikan Justice Collaborator Kasus Pagar Laut
-
Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang
-
Pemerintah Bongkar Pelanggaran PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka