Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Kapal patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban menangkap kapal ikan berbendera Malaysia. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia diamankan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban karena menerobos masuk di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. 

Kapal asing dengan sandi JHF 5183 T jenis trowl tersebut tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Kapal penangkap ikan tersebut diamankan di titik GPS 01° 24' 570" N / 104° 35' 087" E, tepatnya berada di Perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian mengatakan, di saat yang sama KN Kalimasadha-P.115 yang dinahkodai Capt Putra Wardana tengah melaksanakan patroli keselamatan pelayaran. kemudian di posisi GPS 01° 24' 570" N / 104° 35' 087" E terdeteksi ada salah satu objek kapal asing memasuki perairan Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Kapal Tongkang Tabrak Perahu dan Rumah Nelayan, Warga Histeris

"Jam 09.00 WIB tadi dicurigai ada sebuah kapal asing masuk ke wilayah negara kita. Lalu kita lakukan kontak radio dengan yang ada di kapal tersebut namun tidak mendapatkan respon apapun," ujar Handry, di Tanjunguban, Selasa (6/10/2020).

Karena kapal JHF 5183 T itu tidak memberi respon, Tim Boarding Officer  kemudian dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kapal tersebut. 

"Meskipun dalam operasi, tim tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Hasil pemeriksaan tim, lanjut Handry, mendapati Kapal JHF 5183 T yang berada di posisi GPS 01° 32' 204" N /104° 36' 857" E, itu sedang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Terdapat 5 ABK di kapal tersebut, 1 nahkoda merupakan WNI dan 4 lainnya berkebangsaan Malaysia atau WNA. Kesemuanya akan menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjunguban.

Baca Juga: Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap

"Kami dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban akan memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut. Baik sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Lebih lanjut, PPLP Tanjunguban akan melakukan koordinasi dengan Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam terkait penangkapan ini.

Rencananya PSDKP Batam akan menyerahterimakan kasus ini dan kapal tersebut dilimpahkan ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, KN. Kalimasadha-P.115 bersandar di Dermaga Pangkalan bersama dengan Kapal JHF 5183 T," ucapnya.

Penangkapan kapal nelayan Malaysia ini berselang tiga pekan sejak dua nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dikabarkan diamankan oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia saat melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 19 September lalu.

Load More